Dirut Perumda Pasar NKR Dilaporkan ke Polda Banten

Minggu 14-01-2024,11:56 WIB
Reporter : Zakky Adnan
Editor : Andi Suhandi

TANGERANGEKSPRES.ID - Pengacara Pedagang Pasar Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kamaruddin Simanjuntak mempolisikan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang berinisial FW atas dugaan pelaporan palsu.

Kamaruddin Simanjuntak melaporkan FW ke Polda Banten dengan nomor LP/B/SPKT/II.ditreskrimum/2024/Polda Banten, lantaran diduga telah membuat laporan palsu buntut dari aksi penyerangan, penganiayaan dan penjarahan, terhadap para Pedagang Pasar Kuta Bumi, sesuai Pasal 317 dan 318 KUHP.

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, pelaporan terhadap FW karena Dirut Perumda Pasar NKR ini telah menjadikan tersangka salah seorang pedagang Pasar Kuta Bumi atas nama Maryani Manulang.

Maryani Manulang itu mempunyai bukti, bahwa tidak selayaknya dijadikan tersangka atas Pasal 385 ayat 1 KUHP, Pasal 160 KUHP dan Pasal 167 KUHP, bagaimana dalam pasal itu dinyatakan tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, sedangkan Bu Maryani mempunyai bukti yang sah.

"Bu Maryani melaporkan Bu Finny, Direktur Utama Perumda (Pasar NKR). Jadi Bu Finny ini dilaporkan Pasal 317 dan 318," jelas mantan Pengacara Keluarga Brigadir J atas kasus pembunuhan oleh Ferdy Sambo ini, melalui pesan suara yang diterima wartawan, Minggu (14/1/2024).

"Kenapa dilaporkan? Karena Bu Maryani dijadikan tersangka, tersangka atas bukti yang sah. Ia memiliki bukti tidak selayaknya dijadikan tersangka atas Pasal 385 ayat 1, Pasal 160 dan Pasal 167," tambahnya, dengan nada rendah.

Diketahui sebelumnya, ratusan preman berseragam ormas diduga telah disewa untuk menyerbu pedagang Pasar Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Minggu, 24 September 2023.

Dalam peristiwa itu pedagang pasar kuta bumi tidak hanya dianiaya. Namun para preman itu juga merusak los dan kios, menjarah dagangan dan uang para pedagang. (*)

 

 

Kategori :