Bawaslu Lebak Tertibkan APK Peserta Pemilu 2024

Kamis 11-01-2024,10:47 WIB
Reporter : Ahmad Fadilah
Editor : Endang Sahroni

TANGERANGEKSPRES.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak menggelar penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu 2024, Rabu (10/1/2024). Penertiban APK yang digelar serentak di 28 kecamatan ini dilakukan selama satu hari.

Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat mengatakan, Penertiban APK peserta Pemilu 2024 ini dilakukan secara serentak di seluruh Kabupaten/kota yang ada di Banten. 

"Iya hari ini kita lakukan penertiban APK yang melanggar aturan, seperti di pohon, tiang Listrik, di jalan protokol dan yang dipasang ditempat lainnya yang melanggar," kata Dedi, kepada wartawan di Rangkasbitung.

Menurutnya, penertiban ini bekerjasama dengan Satpol PP sebagai penegak Perda dan ketertiban umum. Sehingga, dalam penertibannya, Bawaslu akan mendampingi Satpol PP.

"Kami sudah rekomendasikan kepada satpol PP seluruh APK yang melanggar wajib ditertibkan, karena jangan terkesan kami pandang bulu," ujar Dedi.

Dedi berharap, penertiban di kecamatan-kecamatan tidak menemui kendala, karena biasanya petugas Panwascam kesulitan dalam bergerak jika tidak dikawal oleh satpol PP kecamatan setempat.

"Jika dalam praktiknya Satpol PP kecamatan tidak bisa, kami perintahkan Panwascam agar tetap melakukan penertiban, sesuai jadwal," papar Dedi.

Dikatakan dia, APK hasil penertiban ini akan dikumpulkan di kantor Bawaslu, dan bisa diambil nanti setelah 15 hari setelah penertiban.

"Hampir semua peserta pemilu melanggar, karena APK nya banyak di pasang di pohon, tiang listrik serta di ruas jalan yang dilarang," tuturnya.

Romli Unus, Warga Rangkasbitung mendukung pebertiban APK peserta pemilu ini. Karena, banyak APK yang di pasang disembarang tempat dan banyak APK yang dipasang tidak ijin kepada pemilih lahan atau rumah di depannya. (*)

Kategori :