TANGERANGEKSPRES.ID - Tempat Pelelangan Ikan (TPI) atau Pelabuhan perikanan Binuangeun yang berada di Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten terkesan kotor dan kumuh.
Hal ini disebabkan karena banyaknya sampah berserakan di sekitar TPI dan Sungai.
Kondisi ini sangat mengganggu aktivitas pedagang, konsumen dan masyarakat yang berlalu lalang, apalagi letak TPI ini berada persis perbatasan yang membelah dua wilayah yang berbeda yakni Kabupaten Lebak dan Pandeglang.
Hasan, Warga Kecamatan Wanasalam mengaku, sampah yang berserkan tersebut merupakan sampah berasal dari pasar, sampah limbah rumah tangga, dan yang lainnya yang sengaja dibuang ke sungai, karena tidak adanya bak penampung sampah di area pelabuhan perikanan Binuangeun juga kesadaran warga TPI dan pasar masih rendah.
"Selian kumuh, sampah tersebut mengeluarkan bau yang sangat menyengat, sehingga membuat pengunjung tidak nyaman berada di sekitar TPI," kata Hasan, kepada Tangerang Ekspres, Minggu (7/1//2024).
Jika air pasang, kata Hasan, sampah-sampah tersebut akan terbawa arus ke laut. Hal ini menjadikan pencemaran sungai dan mengotori laut dan pantai yang bisa mengakibatkan habitat laut terganggu. Karena, TPI berada persis di muara peraduan antara sungai dan laut
"Kami Harap, kondisi ini Jagan terus dibiarkan, karena membuat tidak nyaman. Untuk itu, pemerintah harus segera turun tangan terutama.Pemrov Banten, karena pelabuhan perikanan Binuangeun ini pengelolaannya berada pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten," ujar Hasan.
Sementara itu, Pengurus WAHMI (Wahana Mangrove Indonesia) Kabupaten Lebak, Ukan Ujang Supandi menyayangkan kondisi TPI Binuangeun yang terlihat kumuh lantaran sampah yang berserakan.
"Menurut saya, jika berbicara sampah bukan hanya tentang mengindahkan lingkungan di sekitaran TPI saja tapi juga kesadaran pola hidup sehat di masyarakat. Sampah ini sebetulnya PR bersama, masyarakat juga harus dikasih faham terkait ini, soalnya saya lihat banyak juga disitu limbah rumah tangga," paparnya.
Menurut Ukan, Pemerintah harus segera menyelesaikan persoalan sampah di pelabuhan perikanan Binuangeun ini, dalam hal ini DKP, DLHK dan Pemdes harus duduk bersama untuk merumuskan permasalahan ini, ajak dan libatkan masyarakat.
"Jika pemerintahannya saja sudah acuh apalagi masyarakat," tuturnya.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kecamatan Wanasalam, Toton Sopyan mengajak masyarakat agar meningkatkan kesadaran terhadap sampah, sehingga tidak membuang sampah sembarangan.
"Sangat miris melihat sampah di area tempat pelelangan ikan, semoga masyarakat TPI sadar akan dampak negatif dari sampah tersebut. Untuk keberlangsungan habitat ikan, mari kita buang sampah pada tempatnya," ungkap dia.
Berdnardi, Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Lebak mengaku, secara kedinasan Kewenangan TPI Binuangeun berada dibawah DKP Provinsi Banten. Namun, terkait permasalahan sampah di TPI Binuangeun merupakan masalah lama dan pemkab Lebak sudah melakukan upaya melakukan edukasi terhadap warga di TPI.
"Walau kewenangan perada di DKP provinsi, kita ada berusaha membantu agar permasalahan sampah di TPI ini bisa teratasi," ucapnya. (*)