SERANG,TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Pada peringatan hari anti korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melakukan sosialisasi tentang pencegahan korupsi di sekolah, dihadapan para kepala sekolah tingkat SD dan SMP se Kabupaten Serang.
Tindakan korupsi yang kerap terjadi di lingkungan sekolah yaitu, praktik Pungutan Liar (Pungli) dengan berbagai dalih atau alasan tertentu praktik tersebut bisa saja tumbuh subur di setiap satuan pendidikan. Sebagai langkah preventif, orang tua siswa perlu teliti untuk mengetahui berbagai modus jenis pungli di sekolah sang anak.
Dirangkum dari pernyataan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Muhammad Yusfidli Adhyaksa, berikut setidaknya ada 17 jenis praktik Pungli yang sering ditemukan di lingkungan sekolah.
Diantaranya, uang penerimaan peserta didik baru, uang komite, uang OSIS, uang ekstrakurikuler, uang ujian, uang daftar ulang, uang studytour, uang bantuan insidental, uang bangunan, uang sumbangan pergantian Kepala Sekolah (Kepsek), uang perpisahan, uang buku atau LKS, uang seragam, uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan, uang kalender, uang ijazah, dan uang bangku.
"Orang tua siswa harus mengetahui modus yang biasa dipakai Pungli di sekolah, apabila menemukannya atau diduga melakukan praktik tersebut segera melaporkannya. Orang tua murid, bisa melaporkannya ke Dindikbud Kabupaten Serang, aparat kepolisian, maupun langsung ke Kejari Serang," katanya, saat sambutan acara rapat koordinasi dan evaluasi kepala satuan SD dan SMP di Kabupaten Serang, serta peringatan hari anti korupsi, di aula auditorium Universitas Tirtayasa, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Selasa 19 Desember 2023.
Yusfidli mengatakan, adapun perbedaan dari Pungli, sumbangan dan bantuan, yang harus diketahui oleh orang tua murid sebagai berikut. Yaitu, arti dari Pungli bersifat wajib dan mengikat, lalu untuk sumbangan bersifat tidak wajib atau sukarela serta tidak mengikat, sedangkan bantuan dilakukan apabila disepakati dan sifatnya mengikat para pihak.
"Adapun kriteria dari Pungli yaitu, dipungutnya biaya tambahan yang tidak sesuai dengan besaran biaya yang seharusnya, dipungutnya biaya tambahan namun tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Kemudian, biasanya tidak ada tanda terima, dan tidak disetor ke negara, serta biasanya dengan dalih untuk operasional," ujarnya.
Dikatakan Yusfidli, upaya dalam menanggulangi Pungli di dunia pendidikan yaitu, sekolah harus secara kreatif mencari sumber dana lain selain dari orang tua murid untuk pembiayaan sekolah. Contohnya, bekerjasama dengan pihak industri dalam memanfaatkan kegiatan ekstrakurikuler.
Selanjutnya, maksimalkan komite sekolah untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja, dan penggunaan anggaran yang diminta pihak sekolah kepada orang tua siswa sebagai bentuk transparansi.
"Anggota komite sekolah, harus diisi dari berbagai kalangan mulai dari akademisi, profesional, penggiat sosial, aparat penegak hukum, dan lain sebagainya. Anggota komite sekolah, jangan diisi oleh orang tua yang berasal dari strata ekonomi menengah ke atas," ucapnya.
Adapun dasar hukum penindakan Pungli, Yusfidli memaparkan, pasal 12 huruf e undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Adapun ancaman hukumannya yaitu, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun, dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
"Jadi, jangan main-main terhadap Pungli karena hukumannya sangat berat sekali, saya berharap para guru khususnya dapat memahaminya serta tidak melakukan tindakan Pungli. Apabila melanggar, tentunya akan menghancurkan karirnya sebagai guru," tuturnya. (*)
Kajari Serang Sosialisasikan Pencegahan Korupsi di Sekolah
Kamis 21-12-2023,22:44 WIB
Editor : Sihara Pardede
Kategori :