SERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - KPU Kota Serang tetapkan 601 daftar calon tetap (DCT) untuk Pemilihan legislatif 2024 mendatang. Namun, ada satu bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) akibat adanya kekurangan persyaratan pada saat pencermatan DCT. Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Serang Nanas Nasihudin mengatakan, dari hasil pencermatan DCS terdapat 602 bacaleg. Namun, saat ini berkurang satu usai salah satu bacaleg dinyatakan TMS. "Untuk DCT bakal calon DPRD Kota Serang jumlahnya 602, laki-laki 396, perempuan 205. Dari daftar DCS menuju DCT ini ada pengurangan satu orang atau TMS," katanya, Minggu 5 November 2023. Nanas mengatakan, salah satu bacaleg yang dinyatakan TMS tersebut berasal dari Partai Gerindra daerah pemilihan (Dapil) 6 Kecamatan Taktakan. "Pertama ada saran perbaikan dari bawaslu Kota Serang, bahwa caleg di dapil 6 nomor urut 7 dari Partai Gerindra itu dilakukan verifikasi persyaratan ke instansi terkait (Bawaslu) dalam mencermati dokumen persyaratan calonnya itu ada yang kurang," katanya. Nanas menuturkan, pihaknya juga sudah melakukan pengecekkan terhadap salah satu bacaleg tersebut dan dilakukan klarifikasi, serta mengikuti saran dari Bawaslu. "Kemudian, isi surat saran perbaikan itu untuk di TMS-kan. Setelah itu, kita KPU melakukan verifikasi juga, setelah di cek di data kita, persyaratannya itu dengan melakukan klarifikasi juga dan sesuai saran dari Bawaslu itu kita TMS-kan," tuturnya. Kemudian, setelah ditetapkan sebagai DCT, nantinya KPU akan menyerahkan hasilnya kepada partai politk peserta Pemilu 2024. "Setelah hari ini kita umumkan DCT, nanti baru kita serahkan ke masing-masing partai politik," ujarnya. (*) Reporter: Dani Mukarom Editor : Andy
KPU Kota Serang Tetapkan 601 DCT, Satu Bacaleg TMS
Minggu 05-11-2023,11:33 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :