Bersiap Graduasi, Kemensos Latih 97 Keluarga Penerima Manfaat PKH di Mauk tentang Kewirausahaan

Kamis 19-10-2023,17:33 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Bandung melaksanakan program Pahlawan Ekonomi Nasional (Pena) Berdikari sejak 16 sampai 19 Oktober 2023 di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Salah seorang tim pelaksana program Pena Berdikari BBPPKS Bandung, Sunarti menjelaskan sebanyak 97 Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) bersiap graduasi atau keluar dari kepesertaan KPM PKH di Kecamatan Mauk. "Sebagai bentuk apresiasi pemerintah melalui Kemensos, kami memberikan diklat baik secara offline maupun secara online, terkait dengan materi kewirausahaan, akses perizinan, penguatan mental psikologis untuk mereka berusaha menghadapi kehidupan pasca graduasi," jelasnya, kepada TangerangEkspres.co.id, di Aula Kantor Desa Tegal Kunir Lor, Kamis, 19 Oktober 2023. Selain itu, kata dia, wujud apresiasi pemerintah melalui Kemensos kepada KPM PKH yang bersiap graduasi, yaitu mereka diberikan bantuan sarana pendukung usaha dan bahan baku yang mereka sampaikan saat proses asesmen (pendataan) oleh BBPPKS. "Hasil asesmen itulah yang mendorong kami akhirnya mengerti apa yang disampaikan mereke kepada kami. Misalkan, ada yang butuh sepeda karena pedagang keliling," jelasnya. Disinggung wartawan ketika terdapat KPM PKH yang graduasi namun suatu saat jatuh miskin lagi (jamila), Sunarti mengatakan, pihaknya berprinsip prospektif atau berpikir positif sesuai harapan di luar musibah. "Tujuan dari program Pena Berdikari adalah keyakinan kami atas pendampingan kepada mereka, bahwa mereka akan maju ke depan dengan pembekalan ini. Setelah inipun, kami komitmen tidak membiarkan mereka lepas dari Pendamping Sosial PKH di desa," jawabnya. Lalu, ditambahkan Sunarti, ketika KPM PKH yang graduasi jatuh miskin lagi, menurutnya, negara akan tetap hadir sesuai dengan UndangUndang Dasar 1945 Pasal 34 ayat 1, bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Atau menjadi tanggung jawab negara. Reporter: Zakky Adnan Editor: Sutanto bin Omo

Tags :
Kategori :

Terkait