TIGARAKSA, TANGERANGEKSPRES.CO.ID- Pertumbuhan restoran atau rumah makan di Kabupaten Tangerang jadi primadona bagi pemerintah. Sebab, adanya peningkatan potensi pendapatan asli daerah (PAD). Kepala Bidang Pengawasan, Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang Fahmi Faisuri mengatakan, secara keseluruhan sudah ada 2.000 wajib pajak restoran. Ia menyatakan, restoran atau rumah makan menjadi primadona pajak selain dari pajak bumi dan bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTb) serta pajak penerangan jalan umum (PJU). Karena itu, kata dia, perlunya pengetatan pengawasan pajak atas restoran untuk meningkatkan pendapatan daerah. Salah satunya, melalui pemasangan tapping server untuk memantau penghitungan pajak secara real time. "Kami rencanakan ada penambahan alat sekitar 300 alat tapping server. Di mana tentu saja yang paling banyak adalah wajib pajak restoran. Karena selain dari BPHTb dan PBB yang menjadi primadona untuk pajak daerah selanjutnya adalah restoran," jelasnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (18/10). Lanjutnya, saat ini restoran yang sudah terdata di Bapenda sebanyak 2.000 wajib pajak. Di mana, kata Fahmi, sudah ada 600 restoran yang dipasang alat tapping server. "Kalau restoran itu ada sekitar mungkin 2000-an wajib pajak, kami sudah memasang hampir sekitar 600 alat tapping server di restoran. Memang alat tapping server ini investasinya bukan murah, karena itu kami sesuaikan dan ditargetkan tahun depan ada 300 unit tapping server yang dipasang di restoran," jelasnya. Ia mengungkapkan, pemasangan alat tapping server di wajib pajak restoran tak banyak mendapat pertentangan. Sebab, petugas pajak memberikan penjelasan akan tujuan pemasangan tapping server. "Tujuannya kita hitung pajak yang dibebankan kepada konsumen restoran. Kondisi penjelasan kami sosialisasi yang cukup masif dan juga ada aturan tentang sistem pengawasan pajak daerah, dan ada sanksinya, mereka tidak banyak pertentangan. Alat perekam ini kami pasang diharapkan untuk peningkatan pendapatan pajak daerah," pungkasnya. (*) Reporter : Asep Editor : Andy
Restoran dan Rumah Makan Primadona PAD Kabupaten Tangerang
Rabu 18-10-2023,13:06 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :