TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang melayangkan surat panggilan hearing kepada panitia Pilkades Kemiri. Pemanggilan terkait persoalan pemungutan suara hingga berujung pada penundaan pelantikan kepala desa terpilih. Hearing rencanana digelar di ruang rapat gabungan gedung DPRD, Rabu, 11 Oktober 2023. Surat penggilan juga dilayangkan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Camat Kemiri, Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kemiri, Ketua dan Anggota Panitia Pilkades, Ketua dan Anggota Panwas Pilkades Kemiri, serta Tim Sukses Pilkades nomor urut 01. Saat dikonfirmasi, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail membenarkan surat pemanggilan yang dikeluarkan lembaganya. "Iya," singkat Kholid, Senin, 9 Oktober 2023. Diberitakan sebelumnya, calon kepala desa nomor urut 2 Suhud yang memperoleh suara tertinggi saat Pikades Kemiri, Kecamatan Kemiri, Minggu, 24 September 2023 lalu, belum dilantik dalam acara pelantikan kepala desa terpilih Pilkades Serentak dan PAW 2023. Penjabat (Pj) Kepala Desa Kemiri Hilman menyampaikan, ada beberapa proses yang belum terpenuhi antara lain, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum menetapkan atau mengesahkan calon kepala desa terpilih Pilkades Kemiri. “Selebihnya ada juga, dugaan atau temuan yang sedang berproses tindaklanjut,” tutur Hilman. Di luar hal itu, Hilman berharap semua pihak menjaga Desa Kemiri dari hal-hal yang tidak diinginkan. Sebab demikian ia mengajak untuk menjaga kondusifitas dan ketertiban Desa Kemiri. Reporter: Zakky Adnan
Kades Terpilih Batal Dilantik, Panitia Pilkades Kemiri Dipanggil DPRD
Senin 09-10-2023,15:30 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :