Somasi Ancam Gelar Demo Jilid 5 Soal Truk Tanah, Berikut Tuntutannya

Selasa 03-10-2023,14:00 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Mahasiswa yang tergabung dalam komunitas Solidaritas Mahasiswa Demokrasi (Somasi) Tangerang mengancam akan kembali turun ke jalan. Mereka akan menggelar demo jilid 5 terkait jam operasional truk tanah. Ancaman ini mereka sebar melalui gambar pamflet. Dalam pamflet itu, terdapat tulisan 'Seruan Aksi Jilid 5. Mengajak Mahasiswa, Pelajar, Ojol, Ormas, Masyarakat'. Kemudian di bawahnya tertulis 'Pemerintah Kabupaten Tangerang Buta dan Tuli. Aturan Jam Operasional Ditelanjangi'. Tertulis juga informasi dalam pamflet, aksi tersebut dijadwalkan digelar pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai, di Jalan Raya Salembaran Jaya, tepatnya dekat Kantor Kecamatan Kosambi. Paling bawah pamflet tertulis tagline antara lain #Pemkab Tangerang Tidak Bertanggung Jawab, #Mobil Tanah Menghantui. Saat dihubungi, Narahubung Aksi Jilid 5 Somasi, Yanto menuturkan, aksi jilid 1 dilaksanakan di depan pos pantau Jalan Raya Raya Prancis. Upaya yang dilakukan memberhentikan 2 Mobil tanah. Unsur yang terlibat hanya mahasiswa dari Somasi, 18 September 2023. Lalu, aksi jilid 2 dilakukan di Portal Kosambi, Jalan Raya Prancis. Unsur yang terlibat pelajar, mahasiswa, ormas, masyarakat dan media, 26 September 2023. Kemudian, aksi jilid 3 dilakukan di depan Kantor PJ Bupati Tangerang. Elemen yang terlibat mahasiswa dan masyarakat, pukul 12.00 WIb, 27 September 2023 Selanjutnya, aksi jilid 4, di Jalan Raya Tanjung Pasir. Elemen yang terlibat pelajar, masyarakat, mahasiswa, ormas dan media. Pukul 15.00 WIB, 27 September 2023. Yanto menegaskan, logistik dan keperluan perangkat aksi yang dibutuhkan saat kegiatan aksi, ini murni dari partisipasi mahasiswa dan masyarakat melalui masyarakat, yang tidak terstruktur ada yang membantu. "Jadi untuk menepis isu-isu bahwa ada yang menunggangi dan memfasilitasi gerakan kami, maka saya sampaikan bahwa, ini murni logistik dan semuanya bersal dari partisipasi mahasiswa dan masyarakat," ucap pria yang juga sebagai pendiri Somasi, dengan nada rendah. Yanto menambahkan, tuntutan aksi meliputi, pertama, mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk memberikan santunan kepada keluarga korban meninggal akibat pelanggaran jam operasional mobil tanah. Ke dua, mendesak pemerintah kabupaten Tangerang membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang aturan jam operasional kendaraan tambang tanah, pasir dan batu. Ke tiga, meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk memberikan sanksi berupa pencabutan analisis dampak lalu lintas kepada pengembang. Ke empart, mendesak Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk membentuk posko pengawasan jam operasional di titik rawan. Terakhir, mendesak PJ Bupati Kabupaten Tangerang mencopot Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, yang tidak mampu menegakkan Perbup Tangerang Nonor 12 Tahun 2022, tentang pembatasan waktu operasional mobil truk pengangkut tanah, pasir dan batu. (*) Reporter: Zakky Adnan Editor : E. Sahroni

Tags :
Kategori :

Terkait