Disnaker Lebak Minta Perusahaan Laporkan Lowongan Pekerjaan

Kamis 15-06-2023,09:27 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TangerangEkspres.co.id - Pemerintah Kabupaten Lebak mengimbau agar semua perusahaan yang ada di wilayah Lebak agar melaporkan informasi adanya lowongan pekerjaan (loker) dan penempatan kerja perusahaan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Maman Suparman mengatakan, imbauan tersebut tertuang dalam surat edaran dari Bupati Lebak bernomor 562/221-Disnaker/2023 tentang laporan informasi lowongan pekerjaan dan penempatan kerja. “Pemkab telah mengeluarkan surat edaran agar perusahaan melaporkan adanya lowongan pekerjaan kepada Disnaker, dengan tujuan agar rencana tersebut dapat tersampaikan kepada masyarakat, dan diikuti oleh pelamar yang benar benar memiliki kemampuan sesuai kriteria yang diinginkan oleh perusahaan,” kata Maman Suparman, kepada wartawan, Rabu 15 Juni 2023. Kata Maman, surat edaran bupati juga selaras dengan peraturan Gubernur Banten nomor 9 tahun 2018 tentang tata cara penyampaian informasi lowongan kerja dan penempatan tenaga kerja serta peraturan daerah Provinsi Banten nomor 4 tahun 2016 tentang ketenaga kerjaan. Dengan begitu kata Maman, pihak perusahaan yang mengadakan lowongan kerja patut memperhatikan beberapa klausul yang ditetapkan diantaranya, setiap informasi lowongan kerja harus di umumkan perusahaan. Kemudian, perusahaan juga lebih spesifik mencantumkan jumlah lowongan, jenis pekerjaan, jenis jabatan dan syarat syarat lainnya. “Semua harus dicantumkan, mulai dari berapa jumlah gaji atau upah, penempatan kerja, jaminan sosial, waktu kerja dan lain lainnya, sehingga jelas tanpa ada yang ditutup tutupi," papar Maman. Selain itu, informasi lowongan juga harus bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh setiap pencari kerja. Untuk itu kata Maman, pihaknya juga harus memastikan keterbukaan perusahaan dalam membuka lowongan pekerjaan. Bahkan perusahaan harus mengumumkannya secara manual dan online kepada Disnaker Jika ada perusahaan yang tidak melaporkan adanya lowongan pekerjaan kepada Disnaker. Maka kata Maman, dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, hingga pembekuan perizinan yang dikeluarkan oleh Pemkab. “Intinya kita ingin keberadaan kita dapat dirasakan oleh masyarakat, terutama di bidang ketenaga kerjaan. Salah satunya memberikan fasilitas kepada warga terkait adanya informasi pembukaan lowongan kerja,” tutur Maman. Pada bagian lain kata Maman, jumlah perusahaan yang ada di Lebak sekitar 182 perusahaan dengan rincian, perusahaan Mikro sebanyak 27, perusahaan kecil sebanyak 57, perusahaan menengah sebanyak 62, perusahaan besar sebanyak 36. Dari total jumlah perusahaan tersebut kata dia, berhasil menyerap tenaga kerja sebanyak 16.704 dengan rincian laki laki sebanyak 11.085 dan perempuan sebanyak 5.609 Agus Suhendar, warga Kecamatan Rangkasbitung mengaku mendatangi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak hanya ingin mendapatkan informasi terkait lowongan kerja. Karena biasanya kata dia, informasi tersebut didapatkan warga dari Kantor Disnaker. "Saya sering mampir ke kantor Disnaker hanya untuk melihat Loker, tapi sampai hari ini belum ada informasi loker," ucap Agus.(fad) Editor : Fadilah

Tags :
Kategori :

Terkait