Bawaslu Tangsel Beri 3 Catatan untuk KPU Terkait Penetapan DPS

Kamis 13-04-2023,13:34 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TangerangEkspres.co.id - Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan beberkan sejumlah catatan yang harus diperhatikan dalam tahapan penetapan DPS. Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep menjelaskan bahwa catatan pertama adalah, KPU dipastikan untuk mengumumkan DPS atau Daftar Pemilih Sementara di titik yang mudah dijangkau oleh masyarakat. "Selain itu, KPU juga dipastikan harus dapat menerima masukan dan tanggapan masyarakat paling lama 21 hari semenjak DPS diumumkan," katanya. Yang kedua, Acep juga mengatakan bahwa Bawaslu meminta kepada KPU untuk bisa menyiapkan salinan DPS kepada seluruh peserta pemilu 2024 mendatang. Catatan selanjutnya, Acep menjelaskan bahwa sampai saat ini Bawaslu masih kesulitan untuk menetapkan pemilih ganda dalam data DPS. "Tanpa adanya NIK dan NKK kami tidak bisa memastikan mana pemilih yang datanya ganda, meninggal dunia, pemilih fiktif hingga pemilih yang berstatus polisi atau TNI, padahal itu semua penting," katanya. Namun meskipun kesulitan Bawaslu akan tetap berusaha untuk melakukan prinsip-prinsip penyusunan daftar pemilih yang komprehensif, insklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif. "Sehingga Bawaslu meminta masyarakat dan peserta pemilu untuk juga turut aktif dalam memberikan masukan dan tanggapan," ujarnya. Terakhir, Bawaslu meminta kepada KPU untuk melakukan sosialisasi terhadap masyarakat terkait informasi DPS yang tahapannya sedang berlangsung saat ini. (rls)

Tags :
Kategori :

Terkait