DJP Banten Sandera Direktur

Kamis 27-07-2017,09:40 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERANG-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten melakukan gijzeling (penyanderaan) seorang pengusaha asal Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pria berinisial KJY, Rabu (26/7), disandera di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, karena tidak kunjung membayar tunggakan pajak senilai Rp 5,2 miliar. KJY merupakan direktur PT DT, perusahaan yang bergerak di bidang penjualan alat-alat listrik. PT DT terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Barat. Penyanderaan dilakukan setelah KJY tidak kunjung melunasi tunggakan pajak, meskipun sudah dilakukan proses penagihan, blokir, hingga sita. Penyanderaan didasarkan pada Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan Nomor SR-396/MK.03/2017 tanggal 20 Juni 2017. “Kami sudah lakukan (penagihan pajak) secara persuasif. Tapi (KJY) tidak kooperatif. Maka upaya terakhir penyanderaan. Dia sudah berupaya meninggalkan Indonesia,” kata Kepala Kanwil DJP Banten Catur Rini Widiosari dalam konferensi pers di Rutan kelas IIB Serang, Rabu (26/7). Menurut Catur, penyanderaan merupakan upaya pengekangan sementara waktu terhadap wajib pajak yang menunggak. Wajib pajak akan dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan telah dibayar lunas. Periode pertama, wajib pajak disandera selama 6 bulan, selama kurun waktu ini wajib pajak ditahan sampai melunasi tunggakan. Apabila belum juga melunasi maka akan ditambah 6 bulan berikutnya. “Kalau misalkan baru dua hari disandera tapi WP sudah melunasi, maka akan dilepaskan. Kalau belum juga, terus aja sampai melunasi. Periode pertama dengan jangkan waktunya 6 bulan, kalau belum juga ditambah 6 bulan selanjutnya,” katanya. Ia menjelaskan, selama masa penyanderaan, penunggak diperbolehkan menyicil tunggakan. Namun penyanderaan akan dilakukan sampai tunggakan benar-benar lunas. “Kalau enam bulan kedua belum lunas, kita akan lepas, tapi tunggakan pajaknya tetap dan akan ditagih terus. Yang kita inginkan WP membayar tunggakan pajak, bukan mematikan usahanya,” ucapnya. Sebelum KJY, Kanwil DJP Banten juga sudah dua kali menyandera penunggak pajak. Dua-duanya juga berasal dari Tangerang. Penyanderaan itu dilakukan pada 2015 lalu dengan nilai tunggakan pajak Rp 2 miliar. “Cuma kalau yang dulu dua hari langsung dibayar,” ujarnya. Penyanderaan khusus diberlakukan untuk wajib pajak yang tunggakannya lebih dari Rp 100 juta. Kata dia, penyanderaan menjadi langkah terakhir setelah wajib pajak tidak juga melunasi pajaknya. “Misalnya sudah ditagih, kami sudah mengendepankan persuasif, dipanggil. Karena itu di atas Rp 100 juta maka langkah terakhir penyanderaan,” katanya. Menurutnya, wajib pajak di Banten banyak yang memiliki tunggakan di atas Rp 100 juta. Tetapi, Kanwil DJP Banten belum melakukan penyenderaan selama wajib pajak masih beritikad baik untuk melunasinya. “Mudah-mudahan sebelum dibawa ke rutan mereka sudah membayar (tunggakannya),” tuturnya. Kepala Kanwil Kemenkum HAM Banten Ajub Suratman mengatakan, selama di rutan, ruangan wajib pajak dipisahkan dari warga binaan lainnya. Ukurannya kurang lebih 2 x 3 meter. Wajib pajak juga mendapat ruangan yang lebih bersih dan rapi. “Makanannya juga disediakan dari luar, biaya makannya ditanggung sendiri,” katanya. Selama disandera, wajib pajak berhak mendapat pelayanan kesehatan apabila suatu saat sakit. “Kalau sewaktu-waktu lunas ada surat dengan dibuktikan ada surat dari Direktorat Jenderal Pajak, kita keluarkan, tapi bagaimana pun dikeluarkan dan tidaknya, tergantung dari Direktorat Jenderal Pajak,” ucapnya. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama menerangkan, upaya penyanderaan menjadi langkah terakhir yang dilakukan Ditjen Pajak agar wajib pajak patuh membayar kewajiban utangnya. Sepanjang tahun 2017 sendiri, sudah ada 59 usulan penyanderaan terhadap 31 wajib pajak yang direstui oleh Menteri Keuangan. Di tahun 2015, eksekusi penyanderaan atau gijzeling dilakukan terhadap kurang lebih 28 wajib pajak. Pada tahun 2016, ada sekitar 58 wajib pajak yang disandera di lapas atau rumah tahanan. “Tahun 2017 berkas disetujui Menkeu 31, dari jumlah itu tidak semuanya dilakukan penyanderaan, wajibnya sebelum diambil sudah melunasi," ucap Hestu. Satu wajib pajak, lanjut Hestu bisa ada 2 sampai 3 penanggung pajak yang biasa menjabat direktur, komisaris atau pemegang saham suatu perusahaan. Ia melanjutkan, dari 31 wajib pajak, upaya terakhir berupa penyanderaan di tahun 2017 sudah dilakukan kepada 26 penanggung pajak. Termasuk ditambah penyanderaan terhadap pengusaha asal Banten berinisial KJY. Namun sampai saat ini, menurutnya, hanya tinggal 3 orang penanggung pajak yang masih tersandera di lapas atau rutan karena sudah memenuhi kewajiban membayar utang. “Penunggang pajak akan dilepas begitu WP (wajib pajak) melunasi utang pajaknya. Besok dilunasi, besok dibebasin. Jadi WP bukan kriminal, bukan narapidana, ini hanya dikekang kebebasannya supaya melunasi pajak," katanya. (and/bha)

Tags :
Kategori :

Terkait