Awal Ramadan Permintaan Uji KIR Meningkat

Senin 27-03-2023,17:45 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TangerangEkspres.co.id - Awal Ramadan (lima hari puasa) permintaan uji KIR kendaraan di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel meningkat. Jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR saat ini mengalami kenaikan 10-20 persen setiap harinya. Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dishub Kota Tangsel Heris Cahya Kusuma mengatakan, untuk saat ini jumlah kendaraan yang melakukan pendaftaran naik sekitar 20 persen per hari. "Biasanya hanya sekitar 100 kendaraan, sejak awal puasa naik 20 persen tiap harinya kendaraan yang melakukan uji KIR," ujarnya kepada TangerangEkspres.co.id, Senin, 27 Maret 2023. Heris menambahkan, biasanya permintaan uji KIR akan mengalami peningkatan signifikan pada pertengahan ramadan. Puncaknya peningkatan akan terjadi dua hari jelang cuti bersama Idul Fitri. "Pengalaman tahun sebelumnya, biasanya H-2 cuti bersama lebaran permintaan uji KIR naik 50 persen dari hari biasanya," tambahnya. Menurutnya, permintaan uji KIR mulia ramadan sampai jelang cuti bersama lebaran menjadi hal biasa tiap tahunnya. Pasalnya, kendaraan biasanya akan digunakan untuk bepergian ke luar kota, sehingga pemilik kendaraan melakukan uji KIR lebih cepat. "Biasanya pemilik ke daratan yang masa berlaku KIR masih ada tapi, karena mau dipakai untuk ke luar kota sampai setelah lebaran makanya uji KIRnya dipercepat," jelasnya. "Contohnya kendaraan yang melakukan uji KIR lebih cepat itu biasanya mobil bok dan lainnya," ungkapnya. Penyuka olahraga sepakbola ini mengungkapkan, kendaraan yang mengakses layanan uji KIR mulai dari uji berkala, numpang uji masuk, numpang uji keluar, mutasi masuk, mutasi keluar dan pendaftaran KIR baru. Kendaraan yang diuji KIR akan melalui beberapa jenis pemeriksaan, mulai dari ban, pengereman, lampu, sen, kaki-kaki, kopling dan lainnya. "Masa berlaku KIR ini 6 bulan, kendaraan yang lulus uji akan diberi tanda. Kalau yang tidak lulus diharap kembali lagi dan melengkapi atau memperbaiki yang rusak," ungkapnya. Pria yang juga menjabat Ketua Persatuan Sambo Indonesia (Persambi) Kota Tangsel ini berharap, pemilik kendaraan segera dapat mengurus perpanjangan KIR bagi yang masa berlakunya telah habis. Pasalnya, kendaraan yang telat pemperpanjang uji KIR akan dikenakan dendam. Apabila tidak segera diurus dan kendaraan terkena razia polisi maka akan mendapat tilang. "Bayar tilangnya lebih besar dari pada bayar denda saat uji KIR," tutupnya. (*) Reporter : Tri Budi

Tags :
Kategori :

Terkait