Selama Puasa, MUI Minta Tempat Hiburan Malam Tutup

Rabu 15-03-2023,10:58 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TangerangEkspres.co.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang meminta tempat hiburan malam (THM) tutup selama puasa. Permintaan ini akan diperkuat dengan penerbitan surat edaran dari Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar. "Sudah dibahas dalam rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD), semua tempat hiburan, karaoke, panti pijat, harus tutup selama puasa," kata Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang, Nur Alam kepada Tangerang Ekspres, Rabu 15 Maret 2023. Menurut Alam, rapat penutupan tempat hiburan malam dihadiri oleh Satpol PP. Hal ini agar imbauan dari pemerintah daerah berjalan efektif. Meski imbauan penutupan operasional hiburan malam selama puasa merupakan kegiatan tahunan, MUI tetap meminta aparatur yang ditunjuk untuk serius mengawasi pelaksanaannya. "Tidak hanya tempat hiburan malam yang dibahas, rumah makan juga harus buka pada pukul 16.00 WIB. Dalam waktu dekat akan terbit surat dari Bupati," ungkapnya. (*) Reporter: Asep Sunaryo Editor: Sutanto Ibnu Omo

Tags :
Kategori :

Terkait