TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Tilang elektronik (e-Tilang) akan diberlakukan di Kabupaten Tangerang. Ada dua ruas jalan yang akan dipasang alat e-Tilang tersebut. Kasatlantas Polresta Tangerang Kompol Fikry Ardiansyah mengatakan, jalan yang akan dipasang e-Tilang sudah dilakukan kajian sebelumnya. "Titiknya itu di pertigaan pintu tol Balaraja Barat dan pertigaan lampu merah Tigaraksa. Sudah dianggarkan dan pemasangan infrastruktur di tahun ini," katanya kepada Tangerang Ekspres, Kamis, 26 Januari 2023. Fikry mengungkapkan, titik yang akan dipasang e-Tilang sudah disetujui oleh Polda Banten. Untuk uji coba sistem dan kesiapan petugasnya sudah matang. Diketahui, e-Tilang tahap pertama sudah berlaku sejak 23 Maret 2021. Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ini dilakukan secara daring, di mana bagi yang melakukan pelanggaran akan diberitahu melalui e-mail atau dikirim langsung ke rumah pemilik kendaraan. Fikry meminta masyarakat yang melakukan jual beli kendaraan untuk segera melakukan balik nama. Hal ini agar menghindari kesalahpahaman ketika kendaraan yang sudah dijual terekam melakukan pelanggaran lalulintas. "Penjual dan pembeli kendaraan harus sama-sama bijak. Segera dilakukan balik nama. Pembeli juga harus jeli melihat riwayat kendaraan, bisa dicek di samsat terdekat," ujarnya. Ia menuturkan, keberadaan e-Tilang diharapkan mampu meningkatkan kesadaran akan keselamatan berkendara masyarakat. "Secara sistem sudah siap tinggal pemasangan saja di tahun ini," paparnya. (*) Reporter: Asep Sunaryo Editor: Sutanto Ibnu Omo
e-Tilang Diberlakukan di Kabupaten Tangerang Tahun Ini, Ini Jalan-jalan yang Dipasang Alatnya
Kamis 26-01-2023,14:32 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :