Jual Motor di FB, ZF Ditangkap

Minggu 15-01-2023,14:03 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG -- Polsek Mauk mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan Pemberatan, belum lama ini. Tersangka pencurian sepeda motor ditangkap polisi saat akan menjual motor hasil curian di media sosial Face Book. Kapolresta Tangerang Kombespol Raden Romdhon Natakusuma, melalui Kapolsek Mauk Akp Yono Taryono menuturkan, kejadian bermula saat Nardi, warga Kampung Jungkel, Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, memarkirkan dua unit sepeda motor di dalam gubuk milik Eko yang bersebelahan dengan warungnya, sekitar pukul 08.00 WIB, Senin (12/13) lalu. Setelah itu, Nardi tertidur di warungnya. Sekitar 30 menit kemudian, Nardi terbangun mendengar suara keributan di depan warungnya. Saat itu pula, korban langsung keluar dari warungnya bertemu dengan Iman, saksi. Dari Iman inilah, Nardi mengatahui ke dua unit motor miliknya telah dicuri orang yang tidak dikenal. Iman mengatakaan, dirinya mengetahui ciri seorang pelaku yang menggunakan sweater warna coklat membawa kabur sepeda motor merek Yamaha Byson ke arah Tanjakan. "Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.26.300.000 dan korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Mauk," tuturnya kepada wartawan, Minggu (15/1). Yono menjelaskan, berdasarkan laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Mauk bergegas melakukan penyelidikan, dan diketahui sepeda motor merek Yamaha Byson bernomor polisi A 4262 GB milik korban sempat diposting di akun facebook bernama 'Jual Beli Motor Daerah Kronjo, Kresek, Balaraja, Cisoka'. Kemudian, tim yang dipimpinan Kanit Reskrim Ipda Hendri Mulya, bergerak cepat memancing dengan cara berpura-pura menjadi pembeli sepeda motor tersebut. Setelah berkomunikasi dengan orang yang memposting sepeda motor tersebut, akhirnya sepakat untuk bertransaksi jual-beli di belakang Alfamart Desa Sasak. Selanjutnya, diduga pelaku datang membawa sepeda motor merek Yamaha Byson bernomor polisi A 4262 GB. Tanpa basa-basi, tim pun mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku dan barang bukti sepeda motor. "Setelah diinterogasi pelaku mengaku bernama ZF bin K. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti sepeda motor Yamaha Byson warna biru dibawa ke Polsek Mauk, untuk diproses secara hukum yang berlaku," tegasnya. Yono mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka ZF bin K, pelaku melakukan pencurian dua unit sepeda motor dengan merek Yamaha Byson bernomor polisi A 4262 GB dan sepeda motor merek Honda Supra X bernomor polisi B 6945 GFC, hanya sendirian. Dan pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T. "Bahwa benar tujuan pelaku melakukan pencurian sepeda motor, yaitu untuk dijual kembali. Hasil penjualannya untuk kebutuhan sehari-hari. Dan pelaku ini melakukan pencurian sepeda motor lebih dari satu kali," ungkapnya. Atas perbuatannya pelaku terjerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara. (zky)

Tags :
Kategori :

Terkait