SERANG, TANGERANGEKSPRES CO.ID - Perkara kasus pencemaran nama baik atau ITE yang menjerat artis Ibu Kota Nikita Mirzani atas laporan Dito Mahendra memasuki tahap dua, setelah penyidik Polresta Serang Kota melimpahkan berkas tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Kemudian, Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan dan pelimpahan tahap dua itu, yang berlangsung selama tiga jam lebih hingga akhirnya resmi dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari kedepan. Pantauan di lokasi, sekitar pukul 16.30 WIB Nikita Mirzani tiba di Kejari Serang menggunakan Toyota Innova didampingi kuasa hukumnya Fachmi Bahmid dan Ferdinand Hutahaean. Selama menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 18.00 WIB Nikita Mirzani cekcok dengan personel Kejari Serang, lantaran dirinya tidak ingin dilakukan penahanan. Selama cekcok, Nikita Mirzani membentak petugas dengan nada tinggi sambil menangis selebritis itu mengungkapkan, tidak mengenal Dito Mahendra dan menuduh petugas telah dibayar oleh Dito Mahendra. "Kalian dibayar berapa emangnya, terus Dito Mahendra itu siapa. Kalian semua jahat," katanya. Usai percekcokan itu, akhirnya Nikita Mirzani keluar dari ruang tahap II sekitar pukul 18.30 WIB diikuti oleh tim dari Kejari Serang, memasuki mobil Avanza Silver dan mobil tahanan mengikuti dari belakangnya. Nikita Mirzani dibawa ke Rutan Kelas II B Serang untuk dilakukan penahanan. Kajari Serang, Freddy D Simandjuntak mengatakan, pihaknya sudah melakukan antisipasi dan persiapan apabila bakal terjadi percekcokan akibat penolakan penahanan. Sehingga, proses pelaksanaan tahap dua ini dapat terlaksana dan dilakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani. "Tadi sempat menolak dibawa, cuman kita persuasif karena kita manusiawi juga, bagaimana juga selama ini tersangka tidak ditahan, dan penahanan sudah beralih ke kejaksaan jadi kita lakukan penahanan," katanya kepada wartawan di Kejari Serang, Selasa (25/10). Freddy mengatakan, pertimbangan dilakukan penahanan karena alasan objektif yang tertuang pada Pasal 21 Ayat 4 bahwa ancaman pidana terhadap tersangka Nikita Mirzani adalah 5 tahun penjara. Kemudian, alasan subjektif berdasarkan Pasal 21 KUHAP agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya, dan tidak melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti. "Sehingga, hari ini tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, untuk 20 hari kedepan yang terhitung mulai Selasa 25 Oktober sampai Minggu 13 November di Rutan Kelas II B Serang," ujarnya. Dikatakan Freddy, setelah tahap dua ini pihaknya akan mempersiapkan surat dakwaan dalam waktu 20 hari kedepan dan nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. "Setelah tahap dua, tahap selanjutnya adalah kita mempersiapkan surat dakwaan dalam waktu 20 hari dan segera kita limpahkan ke PN Serang," ucapnya. (mg-7/and)
Sempat Cekcok, Nikita Mirzani Ditahan
Rabu 26-10-2022,06:23 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :