SERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Dalam waktu sebulan, 14 pelaku perjudian di wilayah hukum Polres Serang diringkus, baik pelaku perjudian daring maupun konvensional. Penangkapan tersebut dilakukan sebagai bentuk tindaklanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas perjudian. Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza mengatakan dari 14 pelaku, dua di antaranya merupakan pelaku judi daring dan 12 pelaku lainnya judi konvensional. Penangkapan para pelaku ini dilakukan oleh jajaran polsek dan Polres Serang. “Para tersangka ini rata-rata sudah pada bekerja sebagai buruh pabrik. Hasil dari keterangan para pelaku, mereka melakukan perjudiannya ini hanya sekadar iseng dan tambah-tambah penghasilan. Namun, kami tetap lakukan penahanan kepada para pelaku,” katanya kepada wartawan usai konferensi pers di aula Mapolres Serang, Cisait, Kabupaten Serang, Rabu (24/8/2022). Dedi mengatakan pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada setiap pelaku tindak pidana perjudian. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar jangan coba-coba melakukan praktik perjudian dalam bentuk apapun. “Apapun itu alasannya tetap akan kami lakukan penindakan. Untuk para tersangka, kita jerat dengan Pasal 303 KUHAPidana tentang Perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara,” ujarnya. Sementara itu, Kasi Humas Polres Serang, Iptu Dedi Jumhaedi mengatakan keberhasilan pengungkapan pelaku tindak pidana perjudian oleh Satreskrim Polres Serang merupakan bagian dari komitmen Polres Serang dalam memberantas segala bentuk perjudian. “Kami meminta masyarakat untuk ikut bekerjasama dengan kepolisian dalam memberantas perjudian. Apabila ditemukan baik itu judi online (daring) maupun judi konvensional, masyarakat diharapkan segera melaporkannya ke kepolisian terdekat atau ke Polres Serang,” katanya. Salah satu pelaku judi daring berinisial AN mengaku dirinya baru bermain judi daring di bulan ini. Itu pun dirayu oleh temannya. Selama bermain judi daring, dirinya pernah mendapatkan keuntungan besar dan lebih sering merugi. “Katanya main judi online (daring) itu keuntungannya besar. Saya taruhan di judi online itu, kecil-kecilan hanya Rp50 ribu dan itupun baru dapat untung sedikit aja,” katanya. (mg-7/tnt)
Sebulan, 14 Pelaku Judi Diringkus, Bekerja sebagai Buruh Pabrik
Rabu 24-08-2022,14:47 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :