KOTA TANGERANG, tangerangeksres.co.id - Komisi II DPRD Kota Tangerang memanggil pihak Dinkes Kota Tangerang terkait adanya insiden pemberian obat kadaluarsa di Posyandu Bunga Kenanga, Kecamatan Karang Tengah, belum lama ini. Wakil Ketua Komisi II, Riyanto mengatakan, Komisi II sengaja memanggil pihak Dinkes Kota Tangerang, guna memastikan insiden pemberian obat kadaluarsa tersebut. Hadir dalam pertemuan itu dari pihak Dinkes, yakni Sekretaris Kesehatan, Sudarto Mangapul Marsangap Tua, Kabid Pelayanan Kesehatan, Suhendra dan Kepala Puskesmas Pedurenan, Andita, guna menggali kronologi adanya pemberian obat kadaluarsa kepada balita usai melakukan imunisasi di salah satu Posyandu. Berdasarkan keterangan pihak Dinkes, kata Riyanto, hal itu terjadi adanya ketidaksengajaan salah pemberian obat. Sebenarnya obat yang sudah memasuki masa kadaluarsa sudah dilakukan penyortiran oleh petugas tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas Pedurenan. Namun, saat petugas nakes hendak menuju Posyandu Bunga Kenanga di kelurahan Pondok Pucung, obat kadaluarsa yang sudah dipisahkan dan akan diberikan ke petugas kefarmasian itu malah terbawa dalam tas. "Petugas kesehatan tanpa memeriksa masa kadaluarsanya langsung diberikan kepada balita peserta imunisasi. Dimana obat itu diberikan guna penurun panas jika terjadi KIPI usai imunisasi," ujar Riyanto usai mendapat penjelasan dari pihak Dinkes di ruang Komisi II. Dikatakan Riyanto, Komisi II menyimpulkan dalam permasalahan ini adanya kelalaian dari petugas kefarmasian. Permenkes Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenkes 74 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas yang menjadi tolok ukur sebagai pedoman bagi petugas kefarmasian dalam melayani pasien. Dia menyebutkan, Permenkes ini memiliki tujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian dan melindungi pasien dari penggunaan obat yang tidak rasional sebagai upaya menjaga keselamatan pasien. Komisi II mengultimatum apabila hal tersebut kembali terjadi pihak DPRD akan meminta sikap tegas kepada inspektorat agar diberikan sanksi tegas. "Jangan main-main sama nyawa pasien. Kalau sampai nyawa hilang bisa pidana sesuai aturan perundangan yang berlaku," cetusnya. Tiyanyo menegaskan, petugas Kefarmasian di setiap Puskesmas harus melaksanakan tugasnya sesuai standar operasional (SOP) yang sudah diatur dalam Permenkes. Petugas farmasi harus melakukan pemeriksaan masa kadaluarsa ketersediaan obat secara berkala. "Obat itu harus sudah dilakukan penarikan 1 bulan menjelang masa kadaluarsa agar tidak terjadi lagi insiden tersebut," tegas Riyanto politisi dari PPP. Dia menambahkan, kejadian serupa tidak boleh terulang kembali. Tenaga kesehatan kefarmasian di lingkup Kota Tangerang, baik di Puskesmas, RSU maupun apotik atau toko obat tidak boleh lalai dalam melakukan tugas penyortiran obat. dampak dari kelalaian itu bisa mengakibatkan kefatalan bagi pasien. "Hal ini tidak boleh terjadi kembali, karena pemberian obat kadaluarsa atau kesalahan pemberian obat bisa berakibat fatal bagi pasien," tandasnya. Sebelumnya, Sekretaris Komisi II, Andri S Permana menekankan, pihak Dinkes tidak hanya sebatas meminta maaf, Pemkot Tangerang tidak boleh ada pihak yang dikambinghitamkan pada kasus kembali terjadinya pemberian obat kadaluarsa ini. Dia meminta, Pemkot Tangerang melalui Dinkes melakukan reformasi pengelolaan kefarmasian di seluruh unit Puskesmas di Kota Tangerang melalui manajemen pengawasan yang maksimal. Hal itu sebagai bagian dari proses monitoring dan evaluasi kebijakan kefarmasian atau pengelolaan obat di lingkup puskesmas. Selain itu, kata pria berperawakan tinggi gempal itu, dibentuknya tim pengawas dibawah naungan Dinkes Kesehatan untuk melakukan kontroler dalam kefarmasian baik di puskesmas-puskesmas maupun di rumah sakit secara berkala. "Nanti bisa diketahui apakah seluruh standar pelayanan kefarmasian yang telah diatur dalam undang-undang telah dilaksanakan oleh petugas kefarmasian atau belum, sehingga ada kepastian apakah masyarakat telah terlindungi apa tidak dari obat yang yang diberikan," tandas Andri yang juga Ketua Umum Perbasi Kota Tangerang. Karena Pengelolaan kefarmasian secara formulasi kebijakan, sambung Andri, sangat berkaitan dengan aspek perencanaan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat yang dikelola secara optimal dalam rangkai tercapainya ketepatan jumlah dan jenis obat dan perbekalan kesehatan untuk masyarakat. Menurut Andri, sudah saatnya pemerintah fokus bagaimana mewujudkan pelayanan kesehatan yang prima kepada masyarakat, karena kesalahan pemberian obat atau pemberian obat kadaluarsa dapat menyebabkan jatuhnya korban jiwa, besar kemungkinan dapat menghilangkan kepercayaan publik kepada pihak pemerintah. "Kalau sampai ada warga kehilangan nyawa akibat adanya kesalahan pemberian obat kan bahaya. Sanksinya berat, bisa pidana. Oleh karena itu segera lakukan reformasi pengelolaan kefarmasian secara menyeluruh," tukasnya. Di lain pihak, Sekretaris Dinkes Kota Tangerang, Sudarto Mangapul Marsangap Tua ketika dimintai keterangan, dia enggan menanggapi awak media. Begitu juga Kabid Pelayanan Kesehatan, Suhendra mengatakan yang berwenang memberikan keterangan Kepala Dinas, Dini Anggraeni. "Sama Bu Kadis aja, bukan kewenangan saya yah," kata Suhendra.(raf)
Dewan Minta 1 Bulan Jelang Kadaluarsa Obat Harus Ditarik
Selasa 16-08-2022,17:22 WIB
Editor : admin
Kategori :