TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Pemberian uang santunan kematian adalah salah satu program inovasi Pemerintah Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, sejak Januari 2022. Demikian disampaikan Samsudin, Kepala Desa Lebak Wangi, kepada wartawan, di kantornya, beberapa waktu lalu. "Jadi, apabila ada warga penduduk yang ber-KTP alamat di desa kami, meninggal dunia, maka ahli warisnya akan kami berikan uang santunan kematian senilai Rp1 juta," kata Samsudin. Samsudin menyebutkan, dirinya yang menyalurkan langsung uang santunan kematian kepada ahli waris, sambil bersilaturahmi dan bertaziah di rumah duka. Samsudin menuturkan, uang santunan kematian bersumber dari para wiraswastawan di desanya. Meliputi pemilik Perseroan Terbatas (PT), pemilik Commanditaire Vennootschap (CV) dan pemilik Usaha Dagang (UD). Samsudin menjelaskan, pemilik PT memberikan uang senilai Rp600 ribu per bulan. Pemilik CV memberikan Rp300 ribu per bulan dan pemilik UD memberikan Rp150 ribu per bulan. "Uang masuk, uang keluar dan saldo, tercatat. Apabila terdapat sisa uang di akhir tahun, akan dimanfaatkan untuk swadaya bedah rumah tidak layak huni," ujarnya. Samsudin menambahkan, program pendistribusian uang santunan kematian, mengacu terhadap Peraturan Desa (Perdes) nomor 3 tahun 2021, Desa Lebak Wangi. Samsudin berharap program tersebut terus terlaksana dan termenejemen dengan baik, meskipun dirinya sudah tak menjabat kepala desa suatu saat nanti. "Tujuannya, agar ahli waris yang ditinggal meninggal anggota keluarganya sedikit terbantu. Khususnya warga desa kami," pungkas Samsudin. (zky)
Keluarga Meninggal Dunia Dapat Rp1 Juta
Rabu 03-08-2022,14:37 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :