TANGERANG,TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Warga Kecamatan Pakuhaji mempertanyakan dasar hukum SMAN 20 Kabupaten Tangerang, tentang jumlah rombongan belajar (rombel) dan peserta didik dalam setiap kelas di sekolah tersebut. Pertanyaan itu muncul karena SMAN 20 Kabupaten Tangerang, kukuh hanya membuka 10 rombel dengan 36 peserta didik dalam setiap kelasnya, pada masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2022/2023 ini. Tokoh Masyarakat Kecamatan Pakuhaji Iskandar mengatakan, pihak SMAN 20 Kabupaten Tangerang harus menjelaskan dasar hukum yang digunakan sekolah tersebut yang hanya membuka 10 rombel dengan 36 peserta didik dalam setiap kelasnya. "Jangan sampai, acuannya hanya sebatas keinginan pribadi kepala sekolah, tanpa peka melihat kondisi antusias masyarakat ingin menyekolahkan anak mereka di SMA negeri," kata Iskandar kepada wartawan, Selasa (26/7/2022). Anehnya, dituturkan Iskandar, SMAN lain di Kabupaten ada yang membuka 12 rombel dengan lebih dari 40 peserta didik dalam setiap kelasnya. Tentu, kepala SMAN lain mengacu pada dasar hukum yang ada. "Ketika kepala SMAN lain di Kabupaten Tangerang, ada yang membuka 12 rombel dengan lebih dari 40 peserta didik dalam setiap kelasnya, tak mungkin mereka tidak berpegangan terhadap dasar hukum yang ada," kata Iskandar. Iskandar menambahkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, perlu mengevaluasi penugasan kepala SMAN 20 Kabupaten Tangerang, di Kecamatan Pakuhaji. Bahkan, pihaknya meminta Dindikbud memindahkan kepala sekolah tersebut dari Kecamatan Pakuhaji ke wilayah lain. "Jangan sampai, keberadaannya membuat tidak nyaman masyarakat Kecamatan Pakuhaji," kata Iskandar. Terpisah sebelumnya, Wakil Kepala SMAN 20 Kabupaten Tangerang bidang Prasaranan dan Sarana Ubaidillah menjelaskan, hanya menerima 360 peserta didik yang dibagi ke dalam 10 rombel setiap masa PPDB sejak 2020, lalu. “Terus, ruangan yang kami alihfungsikan menjadi ruangan kepala sekolah dan TU, adalah ruangan BP dan ekstrakurikuler, bukan ruangan kelas,” ujarnya. Ditanya wartawan apakah sama sekali tidak pernah menerima lebih dari 360 peserta didik sejak sekolah tersebut beridiri pada 2006, Ubaidillah enggan menjawab pertanyaan wartawan. “Saya tidak bisa jawab itu. Mungkin, setiap kepala sekolah yang memimpin sekolah, punya kebijakan beda-beda,” ucapnya. Lalu, ditanya wartawan tentang dasar peraturan sekolah tersebut hanya menerima 360 peserta didik, Ubaidillah pun tidak dapat menjelaskan dasar peraturannya. (zky)
Terkait Jumlah Rombel, Warga Minta Kepsek SMAN 20 Dipindah
Selasa 26-07-2022,14:30 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-03-2026,23:00 WIB
Kemenag Kota Tangsel Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf
Kamis 12-03-2026,14:50 WIB
SMPN 2 Pagedangan Serahkan Donasi ke Palestina
Kamis 12-03-2026,21:57 WIB
Pasar Jedogan Siapkan 180 Stan dan 50 Emperan
Kamis 12-03-2026,21:54 WIB
DPRD Dorong Reformasi Latihan Kerja di Banten
Kamis 12-03-2026,21:55 WIB
Arus Mudik Lebaran 2026, Imigrasi Soetta Optimalkan Pemeriksaan Otomatis
Terkini
Jumat 13-03-2026,14:19 WIB
Utamakan Keselamatan Perwira di Tengah Eskalasi Geopolitik, PIEP Relokasi Pekerja
Jumat 13-03-2026,10:59 WIB
Program Siaga Ramadhan, Mitsubishi Fuso Berbagi Sembako kepada Sopir Hero
Kamis 12-03-2026,23:05 WIB
Pengurus BWI Kota Tangsel Periode 2025 - 2028 Resmi Dilantik
Kamis 12-03-2026,23:00 WIB
Kemenag Kota Tangsel Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf
Kamis 12-03-2026,22:58 WIB