TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID -- Satpol PP Kabupaten Tangerang panggil pengelola galian tanah yang beroperasi di Desa Klebet, Kecamatan Kemiri, Senin (11/7). Ddalam pemanggilan itu, pengelola menunjukan surat izin lingkungan dari warga. "Pengelola nunjukin surat izin lingkungan dari warga saat kami panggil ke kantor Senin kemarin," kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Tangerang Rusnandar saat dikonfirmasi wartawan,melalui telepon selulernya, Selasa (12/7). Menurut Rusnandar, aktivitas usaha yang dilakukan pengelola bukan penggalian tanah, melainkan pengupasan tanah. Masih menurut Rusnandar, aktivitas usaha yang dilakukan pengelola pun tidak bisa diartikan aktivitas penambangan tanah. "Itu bukan galian atau penambangan tanah. Cuma ngupas dikit tidak lebih dari 1 meter ngupasnya," kata Rusnandar. Diminta tanggapannya soal surat pernyataan penolakan warga yang ditandatangani mencapi 50 orang, tentang adanya galian C, di Desa Klebet, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, tertanggal 30 Juni 2022, Rusnandar malah meminta wartawan datang ke kantornya. Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga menolak aktivitas galian C, di Desa Klebet, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang. Penolakan warga tertulis dalam surat pernyataan penolakan adanya galian C yang ditandatangani mencapai 50 orang tertanggal 30 Juni 2022. Melalui surat pernyataan penolakan tersebut, warga merasa resah dan khawatir galian C merusak lingkungan di wilayah mereka. Terlebih, lubang-lubang seperti danau sisa galian C di wilayah mereka, pernah menelan korban jiwa seorang anak kecil akibat tenggelam. Kepala Desa Klebet Jamarudin tidak membantah adanya surat pernyataan penolakan warga tentang adanya galian C di desanya. “Iya, kami pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sudah lihat surat penolakan adanya galian C di Desa Klebet,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (6/7). Sebagai unsur perwakilan warga, disampaikan Jamarudin, BPD akan menindaklanjuti aspirasi warga. BPD akan meminta Satpol PP memberhentikan aktivitas galian C di desanya. “Secara pribadi pun, saya menolak adanya galian C di Desa Klebet. Tidak ada manfaatnya untuk desa. Yang ada ramenya doang. Dan asumsi-asumsi bahwa kepala desa enak kalau ada galian C,” ungkapnya dengan nada rendah. Jamarudin berharap, permasalahan adanya galian C di desanya segera diselesaikan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang. Terlebih, lokasi galian C sudah pernah disegel Satpol PP, beberapa tahun lalu. (zky)
Galian Tanah di Klebet Punya Izin Warga
Selasa 12-07-2022,15:32 WIB
Reporter : admin
Editor : admin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 12-07-2026,21:51 WIB
Lahan Eks Pasar Kragilan Diakui Ahli Waris
Minggu 12-07-2026,20:37 WIB
Temuan BPK Berulang Akibat Kelalaian OPD
Minggu 12-07-2026,19:14 WIB
Pastikan Anak Usia Sekolah Dapat Pendidikan Merata
Minggu 12-07-2026,12:04 WIB
Grand Anara Airport Hotel Hadirkan Swimming Pool Eksklusif dan Connecting Gate Menuju Area Keberangkatan
Minggu 12-07-2026,19:40 WIB
Pemkab Serang Bakal Bentuk UPT Pengelolaan Puspemkab
Terkini
Minggu 12-07-2026,21:55 WIB
Perguruan Terumbu Banten, Hidupkan Warisan Silat di Panggung Coffee Satu Asa
Minggu 12-07-2026,21:51 WIB
Lahan Eks Pasar Kragilan Diakui Ahli Waris
Minggu 12-07-2026,21:45 WIB
Peringati HANI 2026, Sachrudin: Jangan Biarkan Narkoba Merenggut Masa Depan
Minggu 12-07-2026,21:44 WIB
Camat Buka Kades Cup Sambut HUT RI
Minggu 12-07-2026,21:44 WIB