TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Demikian dikatakan Kapolsek Mauk AKP Yono Taryono, saat dimintai tanggapannya tentang aktivitas galian C, di Desa Klebet, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Kamis (7/7/2022) lalu. "Kalau tak memiliki perizinan resmi, itu (pengelola galian C) bisa dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Sesuai dengan Pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara," ucapnya. Terpisah, Kanit Krimsus 2 Polresta Tangerang Iptu Hotma Manurung mengatakan, akan ke lapangan terkait adanya aktivitas galian C di Desa Klebet, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang. "Nanti akan kita cek ke lapangan," kata Hotma. Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga menolak aktivitas galian C, di Desa Klebet, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang. Penolakan warga tertulis dalam surat pernyataan penolakan adanya galian C yang ditandatangani mencapai 50 orang tertanggal 30 Juni 2022. Melalui surat pernyataan penolakan tersebut, warga merasa resah dan khawatir galian C merusak lingkungan di wilayah mereka. Terlebih, lubang-lubang seperti danau sisa galian C di wilayah mereka, pernah menelan korban jiwa seorang anak kecil akibat tenggelam. Kepala Desa Klebet Jamarudin tidak membantah adanya surat pernyataan penolakan warga tentang adanya galian C di desanya. “Iya, kami pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sudah lihat surat penolakan adanya galian C di Desa Klebet,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (6/7/2022). Sebagai unsur perwakilan warga, disampaikan Jamarudin, BPD akan menindaklanjuti aspirasi warga. BPD akan meminta Satpol PP memberhentikan aktivitas galian C di desanya. “Secara pribadi pun, saya menolak adanya galian C di Desa Klebet. Tidak ada manfaatnya untuk desa. Yang ada ramenya doang. Dan asumsi-asumsi bahwa kepala desa enak kalau ada galian C,” ungkapnya dengan nada rendah. Jamarudin berharap, permasalahan adanya galian C di desanya segera diselesaikan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang. Terlebih, lokasi galian C sudah pernah disegel Satpol PP, beberapa tahun lalu.(zky)
Kapolsek Mauk: Pengelola Galian Ilegal Bisa di Penjara
Minggu 10-07-2022,14:47 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :