CIPUTAT,tangerangekspres.co.id-Satpol PP Kota Tangsel pada Rabu (6/7) telah menyegel lima papan reklame tak berizin. Izin yang dimaksud adalah izin konstruksi bangunannya dan izin memasang iklan produknya belum bayar pajak. Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan pada Satpol PP Kota Tangsel Taufik Wahidin mengatakan, lima titik papan reklame yang disegel berada di Jalan Ceger Raya Pondok Aren, di Jalan Raya Serpong, di Jalan Aria Putra Kedaung Ciputat. Kemudian di Jalan Jombang Raya Ciputat. "Lima papan reklame yang kita segel ini tidak punya izin, baik konstruksinya maupun pajaknya. Ukurannya rata-rata 4 meter x 6 meter," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Kamis (7/7). Taufik menambahkan, sebelum penyegelan dilakukan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel. "Setelah kami cek di DPMPTSP, lima titik papan reklame ini tidak punya izin, lalu kita segel," tambahnya. Masih menurutnya, lima papan reklame yang disegel merupakan satu vendor atau pemilik. Ia berharap pemiliknya segera datang ke kantor Satpol PP Tangsel. "Pemiliknya belum tahu siapa. Harapan saya, setelah penyegelan semoga pemilik papan reklame ini datang ke kantor kita," jelasnya. Taufik mengungkapkan, reklame tidak berizin tersebut disegel lantaran melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Reklame dan Perda 5 Tahun 2015 Tentang Gedung dan Bangunan. "Di dalam Perda reklame sebenarnya itu sudah ada aturan sanksi atau pidana. Sanksinya denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan 6 bulan penjara," tuturnya. Bila reklame tersebut tidak diurus pemiliknya maka pihaknya mengancam akan membongkarnya. "Kalau diurus reklame bisa saja kita bongkar kalau kita punya anggaran," terangnya. Taufik mengaku selama dirinya menjabat sebagai Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel, juga pernah menyegel papan reklame Videotron di kawasan Alam Sutera, Serpong Utara. "Jadi total sudah ada 6 titik papan reklame yang saya segel," tutupnya. (bud)
5 Reklame Rokok Tak Berizin Disegel, Pemilik Terancam Kurungan 6 Bulan
Kamis 07-07-2022,02:52 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :