KABUPATEN TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID --Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Wilayah Kabupaten Tangerang Mohammad Bayuni mengatakan, proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMAN jalur zonasi sudah sesuai dengan prosedur. Di mana, perhitungan penerimaan siswa berdasarkan jarak antara rumah ke sekolah. "Sudah sesuai dengan prosedur. Sudah sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan PPDB. Jadi tidak ada yang seperti yang dikabarkan. Bila ada, maka saya garda terdepan yang memeranginya," tegasnya kepada Tangerang Ekspres, Selasa 21 Juni 2022. Diketahui, protes terhadap SMAN 4 Kabupaten Tangerang ketika salah seorang warga Nana yang berdomisili di RT 02/03, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, tidak diterima sekolah melalui jalur zonasi. "Padahal rumah saya hanya berjarak 1,2 kilometer ke sekolah SMA Negeri 4 Kabupaten Tangerang. Saya akan datangi sekolah dengan orang tua lain. Secara obyektif kenapa warga Desa Peusar yang rumahnya lebih jauh dari rumah saya diterima, bahkan dari Desa Peusar berjarak 3 sampai 4 Kilometer. Pembukaan pendaftaran PPDB dibuka Kamis 16 Juni - 18 Juni 2022, setelah di verifikasi anak saya tidak diterima, saya sangat kecewa," tandasnya. Menanggapi, Bayuni menegaskan, tidak ada oknum yang bermain dalam penerimaan siswa. Kata dia, sampai hari ini monitoring ke sekolah tidak ada kasus oknum bermain dengan sistem. "Tidak ada, kalaupun ada maka langsung saya yang didepan. Kalau zonasi kan sudah by sistem, semua berjalan. Tidak ada pegawai atau sekolah yang bermain," pungkasnya. (sep/din)
KCD Tegaskan PPDB SMAN 4 Cikupa Sesuai Aturan
Rabu 22-06-2022,05:01 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :