TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - DPRD Kota Tangerang membahas Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik sudah memasuki tahapan finalisasi. Ketua Panitia Khusus (Pansus) II, Sumarti mengatakan, setelah melalui berbagai proses pertemuan-pertemuan bersama dinas terkait dan konsultasi ke beberapa daerah, maka akhirnya Pansus dapat Menyusun pasal per pasal dan kini hampir selesai laporannya. "Laporan ini nantinya akan disampaikan kepada Pemkot Tangerang, sesuai dengan hasil pembahasan yang kami lakukan sekarang ini. Sebelumnya, saran dan masukan akan kami berikan untuk menjadi perhatian khusus dan ditindaklanjuti sebaik-baiknya sesuai aturan yang berlaku," kata Sumarti, politisi dari PDI-Perjuangan. Smarti mengatakan, ada empat hal yang menjadi pertimbangan dalam pembentukan Raperda ini. Di antaranya, pemenuhan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi warga negara dalam mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang berkesinambungan. Selain itu, salah satu upaya untuk menunjang derajat kesehatan masyarakat di daerah diperlukan pengelolaan air limbah domestik secara tepat, baik dan efisien. Berdasarkan hal tersebut diperlukan pengaturan agar pemerintah daerah dan pihak terkait dapat bersinergi dalam pengelolaan air limbah domestik di daerah. Sehingga perlu menetapkan peraturan daerah tentang pengelolaan air limbah domestik. Selama ini, kata Sumarti, Pemkot Tangerang memang belum mengatur tentang hal tersebut. Pembentukan perda ini untuk mencegah masyarakat membuang air limbah sembarangan. “Karena terkait dengan limbah rumah tangga, termasuk badan usaha itu harus diatur. Jangan sampai ada perumahan atau badan usaha yang buang limbah domestik lumpur tinja ke drainase,” tandasnya. Sumarti menambahkan, air limbah yang dimaksud yakni tinja. permasalahan ini harus ada sistem pengelolaan terpadu. Termasuk pengawasan dan sanksi. Dalam raperda tersebut akan dijelaskan soal itu. “Sanksi kalau mereka melakukan pelanggaran-pelanggaran. Sanksi administrasi," pungkasnya "Semoga apa yang kami lakukan saat ini bisa bermanfaat bagi masyarakat Kota tangerang dan pengelolaan air limbah domestik di setiap kecamatan bisa berjalan sesuai yang diharapkan dengan terus berkoordinasi antara dinas PUPR dan dinas lainnya," sambungnya.(raf)
Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik Sudah Finalisasi
Senin 20-06-2022,08:00 WIB
Reporter : admin
Editor : admin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 12-07-2026,21:51 WIB
Lahan Eks Pasar Kragilan Diakui Ahli Waris
Minggu 12-07-2026,12:04 WIB
Grand Anara Airport Hotel Hadirkan Swimming Pool Eksklusif dan Connecting Gate Menuju Area Keberangkatan
Minggu 12-07-2026,20:37 WIB
Temuan BPK Berulang Akibat Kelalaian OPD
Minggu 12-07-2026,19:40 WIB
Pemkab Serang Bakal Bentuk UPT Pengelolaan Puspemkab
Minggu 12-07-2026,19:14 WIB
Pastikan Anak Usia Sekolah Dapat Pendidikan Merata
Terkini
Minggu 12-07-2026,21:55 WIB
Perguruan Terumbu Banten, Hidupkan Warisan Silat di Panggung Coffee Satu Asa
Minggu 12-07-2026,21:51 WIB
Lahan Eks Pasar Kragilan Diakui Ahli Waris
Minggu 12-07-2026,21:45 WIB
Peringati HANI 2026, Sachrudin: Jangan Biarkan Narkoba Merenggut Masa Depan
Minggu 12-07-2026,21:44 WIB
Camat Buka Kades Cup Sambut HUT RI
Minggu 12-07-2026,21:44 WIB