TANGERANG -- Camat Pasar Kemis Soni Karsan menyayangkan adanya penjualan minuman keras (miras) di wilayahnya melalui aplikasi ojek online (ojol). Soni Karsan berjanji akan menindak penjual miras tersebut. Mantan Camat Solear ini mengatakan, akan segera berkoordinasi dengan Kapolsek Pasar Kemis dan Danramil Pasar Kemis, untuk menindaklanjuti informasi penjualan miras melalui aplikasi ojol. "Kamipun akan melibatkan Satpol PP Kabupaten Tangerang, BPOM dan Dinas Kesehatan," katanya saat disinggung soal penjualan miras melalui aplikasi ojol di wilayahnya, Rabu (15/6). Selain itu, pria yang akrab disapa Soni ini, meminta para orang tua harus mengawasi anak-anak remaja mereka yang sedang beranjak dewasa. Sebab usia remaja merupakan masa mencari jati diri. "Lingkungan keluarga, adalah benteng terakhir pembentukan karakter anak," ujarnya seraya menyayangkan adanya penjualan miras melakui aplikasi ojol. Sebelumnya, seorang pria berinisial BM mengatakan, dapat memesan miras di aplikasi ojol. Caranya, cukup membuka salah satu aplikasi ojol. Kemudian mengklik menu makanan. "Lalu, tulis Si Botol Alkohol di kolom pencarian," tutur pria yang berdomisili di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Pria berusia 22 tahun tersebut menuturkan, setelah melakukan pemesanan, miras yang dipesan akan diantar pengemudi ojol. Dirinya pernah melakukan pemesanan tersebut. "Saya tau bisa beli di aplikasi ojol itu, tau dari teman. Akhirnya, saya coba beli anggur merah 3 botol. Per botol Rp55 ribu. Ongkos kirimnya Rp10 ribu," tuturnya. Saat melakukan pemesanan miras melalui aplikasi ojol, dirinya mengaku tidak ditanyai soal usia atau identitas apapun oleh penjual, belum lama. Selain anggur merah, juga terdapat miras ternama lainnya. Sementara, Kepala Kantor Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM) Kabupaten Tangerang Wydia Savitri menjelaskan, terdapat peraturan yang mengatur tempat penjualan dan minimal usia pembeli miras. "Kalau dijual bebas memalui online, miras sangat berisiko dapat dibeli oleh remaja ataupun pelajar," kata Wydia Savitri. (zky)
Jual Miras Lewat Aplikasi akan Ditindak
Kamis 16-06-2022,12:58 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 13-07-2026,22:19 WIB
Kebakaran TPA Jatiwaringin Habiskan Rp7,2 Miliar
Senin 13-07-2026,22:14 WIB
Ribuan Siswa Terima Program Sekolah Swasta Gratis
Senin 13-07-2026,18:30 WIB
Rapat Koordinasi MKKS SMP Kabupaten Tangerang terkait MPLS, Larang Perpeloncoan dan Bullying
Senin 13-07-2026,18:31 WIB
SMPN 2 Pagedangan: MPLS untuk Bentuk Karakter Siswa
Senin 13-07-2026,19:29 WIB
Pemkab Persiapkan HUT Setengah Abad Kabupaten Serang
Terkini
Selasa 14-07-2026,00:28 WIB
Sinar Mas Land Bersama Komdigi dan Pemkot Tangsel Gelar Pelatihan PP TUNAS
Senin 13-07-2026,22:19 WIB
Kebakaran TPA Jatiwaringin Habiskan Rp7,2 Miliar
Senin 13-07-2026,22:14 WIB
Ribuan Siswa Terima Program Sekolah Swasta Gratis
Senin 13-07-2026,21:48 WIB
20 RTLH Rampung Dibedah hingga Akhir 2026
Senin 13-07-2026,21:46 WIB