Aktivitas Masyarakat Kembali Normal

Jumat 10-06-2022,08:49 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERANG - Pemkot Serang mengeluarkan instruksi Walikota Serang Nomor : 180/17-Huk/Instruksi/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19 di Wilayah Kota Serang. Dalam instruksi tersebut tertuang bahwa masyarakat Kota Serang diperbolehkan melakukan aktivitas seperti sediakala hingga 100 persen, serta diperbolehkannya tidak menggunakan masker baik di tempat terbuka maupun tertutup. Walikota Serang Syafrudin mengatakan, instruksi yang diterbitkan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 29 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, dan Kota Serang sudah masuk dalam kategori level 1."Inwal yang baru saja keluar kami mendapatkan informasi dari pusat bahwa Kota Serang sudah menjadi level 1, artinya ini kita sudah kembali bebas beraktivitas baik di dalam maupun di luar," katanya, Kamis (9/6). Ia menjelaskan, dalam level 1 ini, maka masyarakat diperbolehkan melakukan aktivitas normal. Seperti kegiatan perekonomian dan lain sebagainya, hingga 100 persen. "Karena dianggap sudah tidak ada Covid-19. Mudah-mudahan dengan tidak adanya Covid-19, ini perekonomian masyarakat juga akan bangkit, dan kegiatan-kegiatan masyarakat bisa dilaksanakan," jelasnya. Selain melakukan aktivitas secara normal, penggunaan masker juga sudah tidak diwajibkan kembali. Baik di dalam maupun luar ruangan."Jadi penggunaan masker ini untuk kesehatan pribadi, tapi tidak wajibkan. Kalau kemarin level 2 atau level 3 masih diwajibkan," terangnya. Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) I Pemkot Serang Subagyo menuturkan, aktivitas masyarakat sudah dapat dilakukan hingga 100 persen, terkecuali pembelajaran tatap muka yang harus menyesuaikan instruksi dari Pemerintah Pusat. "Kalau untuk sekolah tatap muka masih menyesuaikan dengan edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), belum 100 persen," tuturnya. Selanjutnya, untuk tempat usaha, seperti rumah makan, hiburan, bioskop, mal, mini market, bisa beroperasi 100 persen dengan maksimal jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB. Meski begitu diharapkan masih tetap menggunakan protokol kesehatan. "Meskipun pengunjung sudah bisa 100 persen tapi tetap diharapkan memberlakukan aplikasi pedulilindungi dan protokol kesehatan," paparnya. (mam/and)

Tags :
Kategori :

Terkait