TANGERANG -- Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Tangerang akan menindaklanjuti setiap laporan penggunaan Alat Tangkap Ikan (API) yang dilarang. Satpolairud akan menindak setiap penggunaan API yang dapat merusak sumber daya ikan. "Nelayan perorangan ataupun kelompok nelayan, silahkan lapor ke kami bila ditemukan praktik penggunaan API yang dilarang," kata Kepala Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Tangerang AKP Efendi kepada Tangerang Ekspres, Kamis (9/6). Menurut Efendi, berdasarkan Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang berlaku, penggunaan sejumlah API yang dilarang, dapat mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan. API yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan, merupakan API yang dapat mengancam kepunahan biota (flora dan fauna) di laut dan mengakibatkan kehancuran habitat (tempat kehidupan) flora dan fauna. Efendi menyebutkan, akan menindaklanjuti setiap pelaporan yang diterimanya. Terlebih praktik penggunaan API yang dilarang berada di wilayah tugasnya mulai dari Kecamatan Mekar Baru sampai Sukadiri, Kabupaten Tangerang. "Kalau jarak dari bibir pantai ke lautnya sekitar 4 mil atau 6,4 kilometer," jelasnya. Untuk informasi, Efendi menambahkan, pihaknya bertugas menyelenggarakan fungsi kepolisian perairan, yang meliputi patroli perairan, penegakan hukum diperairan, pembinaan masyarakat pantai dan perairan lainnya. Serta pencarian dan penyelamatan kecelakaan di perairan. (zky)
Polairud Siap Menindak Penggunaan API Terlarang
Kamis 09-06-2022,13:17 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 13-07-2026,22:19 WIB
Kebakaran TPA Jatiwaringin Habiskan Rp7,2 Miliar
Senin 13-07-2026,22:14 WIB
Ribuan Siswa Terima Program Sekolah Swasta Gratis
Senin 13-07-2026,18:30 WIB
Rapat Koordinasi MKKS SMP Kabupaten Tangerang terkait MPLS, Larang Perpeloncoan dan Bullying
Senin 13-07-2026,18:31 WIB
SMPN 2 Pagedangan: MPLS untuk Bentuk Karakter Siswa
Senin 13-07-2026,19:29 WIB
Pemkab Persiapkan HUT Setengah Abad Kabupaten Serang
Terkini
Selasa 14-07-2026,00:28 WIB
Sinar Mas Land Bersama Komdigi dan Pemkot Tangsel Gelar Pelatihan PP TUNAS
Senin 13-07-2026,22:19 WIB
Kebakaran TPA Jatiwaringin Habiskan Rp7,2 Miliar
Senin 13-07-2026,22:14 WIB
Ribuan Siswa Terima Program Sekolah Swasta Gratis
Senin 13-07-2026,21:48 WIB
20 RTLH Rampung Dibedah hingga Akhir 2026
Senin 13-07-2026,21:46 WIB