Diawali MTQ, Acara Keramaian di Kota Tangerang Sudah Boleh

Senin 23-05-2022,15:36 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

KOTA TANGERANG - Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo mengapresiasi digelarnya pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) XXI di Kota Tangerang pada Senin (23/5). Gatot mengatakan, Kota Tangerang saat ini sudah membuka kran keramaian. Acara MTQ yang digelar di pusat pemerintahan kota Tangerang ini kali pertama digelar secara offline setelah dua tahun dilanda Pandemi. "Alhamdulillah di kota Tangerang sudah mulai di buka kran keramaian memang apa yang disampaikan oleh Pak Walikota penurunan Covid-19 ini yang pertama gelaran secara offline. Gatot mengatakan, gelaran MTQ XXI ini menjadi pintu kebaikan untuk semua kegiatan di Kota Tangerang. Karena gelaran MTQ ini bagian dari syiar yang membawa keselamatan khususnya bagi umat Islam. Dia berharap, peserta yang mewakili dari 13 kecamatan pada momentum gelaran MTQ ini bukan hanya ajang perlombaan saja tapi menjadi motivasi turut menyosialisasikan semangat baca Al Qur'an kepada masyarakat luas khususnya di Kota Tangerang. "Mudah-mudahan semangat MTQ ini betul-betul dijiwai bukan hanya peserta tapi masyarakat kota Tangerang dapat berdaya saing dan berakhlakul Karimah. Gatot menyampaikan, saat ini DPRD tengah menggodok Perda Pesantren yang menindak lanjuti adanya Perpres No. 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Dalam Perpres tersebut, lanjut Gatot, tertuang bahwa Pemda membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD, sesuai dengan kewenangannya. Adapun Perpres ini adalah untuk memperkuat Undang-Undang Pesantren Nomor 18 Tahun 2019. "Perpres itu diterbitkan Presiden Jokowi dalam rangka optimalisasi pendanaan dan penyelenggaraan pesantren untuk menunjang fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Gatot politisi dari PDI-Perjuangan. Gatot memaparkan, penyebaran lembaga pendidikan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kota tangerang dan semakin banyaknya orangtua memilih pendidikan pesantren untuk memberikan pendidikan anak-anaknya menjadi motivasi dan semangat DPRD untuk menginisiasi membentuk Perda Pesantren tersebut. Oleh karena itu, sambung Gatot, DPRD menginginkan adanya turunan dari Perppres No. 82 Tahun 2021 dan UU Pesantren Nomor 18 Tahun 2019, yang memberi jaminan bagi penyelenggaraan pesantren dalam memainkan perannya dalam fungsi pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat, sebagai bentuk rekognisi, afirmasi dan fasilitasi dari pemerintah kepada pesantren. "Perda Pendidikan Pesantren ini tentunya DPRD memberikan ruang seluas-luasnya kepada pendidikan pesantren yang ada di kota Tangerang," kata Gatot yang juga pernah mondok di Ponpes Latansa, Kabupaten Lebak. Gatot menambahkan, sebelumnya, Kota Tangerang memiliki Perda No 4 tahun 2016 tentang penyelanggaraan Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah. Perda tersebut para siswa dari SD umum dapat mengenyam pendidikan agama melalui wajib madrasah diniyah. Menurut dia, pembentukan akhlak generasi muda dapat terjaga jika wajib madrasah diniyah tersebut dilaksanakan. Dengan adanya regulasi itu Pemkot Tangerang memberikan subsidi ke pendidik agama. Namun, Perda itu dinilai tidak maksimal. "Nanti Perda pendidikan Pesantren turunan dari Keppres 82 tadi mudah-mudahan dapat direalisasikan," tuturnya. Gatot mengakui, keberadaan Ponpes itu lebih dulu dari pada adanya negara ini. Dalam sejarah pendidikan di Indonesia mencatat, bahwa pondok pesantren merupakan bentuk lembaga pendidikan tertua di Indonesia. "Kita harus jujur pondok pesantren ini lebih dulu dari pada negara ini bagaimana pun harus jujur dan kita akui keberadaan mereka banyak kontribusi dari sebelum kemerdekaan sampai persiapan kemerdekaan. Jadi pemerintah dan negara harus hadir," pungkasnya.(raf)

Tags :
Kategori :

Terkait