Lolos Seleksi CPNS Tahun 2017 Lebih Rumit

Jumat 14-07-2017,08:34 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

Para pelamar formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai mempersiapkan diri berlatih soal-soal untuk menghadapi tes seleksi kompetensi dasar (SKD) yang menggunakan sistem Computer Assisted Tes (CAT).  Selain tiga kelompok soal yang dihadapi para pelamar juga harus melakukan tes uji Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 20/2017 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2017, pemerintah menetapkan tiga kelompok materi soal SKD.
Ketiga kelompok soal yang dimaksud adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).  Ternyata belum selesai sampai di situ. Sebab untuk lulus tes masih harus mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). "Ini berbeda dengan seleksi beberapa tahun lalu, yang tidak mengharuskan dilakukan SKB," tegas Kabag Komunikasi Publik Kementerian PAN-RB Suwardi kepada JawaPos.com, Kamis (13/7).  Suwardi mengatakan, agar lolos ke tahapan berikutnya, peserta seleksi harus lolos atau ambang batas (passing grade) yang akan ditetapkan dengan Peraturan Menteri PANRB. Berdasarkan Permen PAN-RB Nomor 20/2017 tersebut, materi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsional.  Sedangkan materi seleksi untuk jabatan pelaksana ditetapkan oleh instansi yang membidangi urusan jabatan pelaksana yang dimaksud. "Tetapi kalau instansi pembina jabatan fungsional atau instansi yang membidangi urusan jabatan pelaksana belum siap menyusun materi SKB, maka penyusunannya dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi yang melakuan pengadaan CPNS," jelasnya. Materi SKB selanjutnya dikoordinasikan dan diintegrasikan ke dalam sistem CAT Badan Kepegawaian Negara (BKN). Suwardi juga menambahkan, tidak seluruh peserta yang lolos passing grade bisa mengikuti SKB. Jumlah peserta yang dapat mengikuti seleksi kompetensi bidang paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai seleksi kompetensi dasar. LKB dilakukan menggunakan CAT dan dapat ditambah dengan tes lainnya sesuai dengan kebutuhan jabatan.  Pelaksanaan CAT menggunakan fasilitas komputer dan penunjang lain yang disiapkan BKN dan atau menggunakan fasilitas komputer dan penunjang yang dikelola Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.  Selain itu dimungkinkan pula menggunakan fasilitas mandiri yang disiapkan oleh instansi di bawah koordinasi BKN. (cr1/JPG)
Tags :
Kategori :

Terkait