TANGERANG - Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang tak perlu capek tanda tangan di lembar kartu keluarga maupun akta. Pemkot Tangerang sudah menerapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dalam penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil. Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rina Hernaningsih mengatakan, penerapan TTE sesuai dengan Permendagri Nomor 7 tahun 2019 tentang pelayanan administrasi kependudukan secara daring. "Jadi tidak seperti dulu lagi ada tanda tangan basah kepala dinas di dokumen, tetapi menggunakan tanda tangan elektronik. Semua prosedur dipersingkat sehingga mempercepat masyarakat dalam memperoleh dokumen,”ujarnya saat dihubungi Tangerang Ekspres melalui telepon selularnya, Kamis (15/10). Rina menambahkan, manfaat lain dari penerapan TTE adalah dokumen tidak perlu dilegalisir untuk memastikan keaslian dokumen tersebut. Artinya, dengan TTE dokumen yang dikeluarkan Disdukcapil adalah asli. “Dokumen kependudukan dalam format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik, tidak memerlukan pelayanan legalisir. Jadi tidak perlu khawatir keasliannya,”paparnya Ia menjelaskan, penerapan TTE menjamin validitas dokumen kependudukan dan pencatatan sipil benar-benar dikeluarkan oleh Disdukcapil Kota Tangerang. Keaslian dokumen juga bisa diperiksa di kantor Disdukcapil Kota Tangerang. “Tanda Tangan Elektronik pada penerbitan KK, SKPWNI, Akta kelahiran, Akta kematian menggunakan quick record (QR) Code, tanpa ada tanda tangan basah dan stempel dinas untuk mengetahui keabsahan atau kevalidan data,"ungkapnya. Rina menuturkan, masyarakat dapat mencetak secara mandiri dokumen menggunakan kertas HVS A4 80 gram warna putih. Yang terpenting sudah ada tanda QR itu sudah sah dan bisa digunakan. “Sepanjang tidak ada perubahan elemen di dokumen, dapat dicetak secara mandiri melalui PIN yang diterima. Sehingga tidak perlu datang ke kantor Dukcapil,"tutupnya. (ran)
Kadis Dukcapil Tak Capek Tanda Tangan, Sudah Elektronik Tak Perlu Legaslisir
Jumat 16-10-2020,03:40 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :