4 Pelajar Ditahan, Rusak Mobil Polisi dan Menyerang Petugas

Kamis 15-10-2020,05:02 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

KOTA TANGERANG-Demonstrasi tolak UU Ciptaker di Jalan Daan Mogot, Batuceper, Kota Tangerang, akhir pekan lalu berakhir bentrok. Satu mobil dinas Polsek Batuceper, dirusak pendemo. Sejumlah petugas polisi terluka, diserang pendemo. Polrestro Tangerang Kota menangkap 6 pelakunya. Dua buruh dan 4 orang pelajar SMK. Keenam pelaku ditahan dan resmi menjadi tersangka. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, 6 tersangka tersebut berinisal EBP, DG, MTS, MS, MI dan S. Mereka ditangkap usai melakukan penyerangan dan perusakan saat aksi tolak UU Cipataker di Jalan Daan Mogot, Batuceper, Kota Tangerang, pada Kamis (8/10) lalu. "Dari bukti-bukti yang ada, akhirnya kami melakukan penangkapan kepada para tersangka yang melakukan aksi penyerangan petugas dan perusakan mobil polisi saat demo beberapa waktu lalu,"ujarnya saat konferensi pers di Mapolres, Rabu (14/10). Sugeng menambahkan, tersangka tersebut mempunyai peran masing-masing. Ada yang menyerang anggota polisi menggunakan batu, dan ada juga merusak mobil polisi. "Untuk tersangka EBP, berperan menendang dan melempar batu kepada salah satu anggota polisi. Sedangkan DP melempar batu ke arah polisi dan TNI serta merusak tutup tangki bahan bakar kendaraan Sabhara. Tersangka MTS, berperan melempar batu ke petugas polisi, melempar botol ke arah mobil patroli,” tuturnya. Perwira melati tiga di pundaknya itu memaparkan, masih mendalami apakah ada pihak yang mengorganisir aksi anarkis itu. Ia masih mendalami isi percakapan di telepon genggam dan chating milik para tersangka ini. “Hingga saat ini belum ada indikasi adanya pemberian uang kepada para pelaku, dari hasil penelusuran di telepon genggam yang bersangkutan. Mereka ikut demo karena ada ajakan-ajakan dari temannya,”ungkapnya. Sugeng menuturkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka ini diancam dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Berlapis Pasal 212 juncto Pasal 213 KUHP ancaman hukuman 8 tahun 6 bulan, dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. "Para pelajar yang berstatus di bawah umur, tentu kami bedakan penanganannya, dengan tersangka yang bukan pelajar. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah dan orangtua pelajar. Semua tersangka kami tahan," tutupnya (ran)

Tags :
Kategori :

Terkait