Pemkot Minta Pusat Bantu Biaya Hotel

Jumat 25-09-2020,04:14 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

KOTA TANGERANG-Larangan isolasi mandiri di rumah menjadi dilema. Pemkot Tangerang kekurangan fasilitas untuk tempat isolasi khusus pasien Covid-19 yang berstatus orang tanpa gejala (OTG). Rumah Perlindungan Sosial (RPS) di kawasan Neglasari yang menjadi tempat isolasi khusus, sudah mulai penuh. Meski baru dibuka empat hari. Walikota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, saat ini masih minim fasiltas untuk ruang isolasi bagi pasien OTG. Akan tetapi, jika pasien OTG ini melakukan isolasi mandiri di rumah, maka akan menjadi bahaya karena keluarga mereka akan terpapar. "Kita ingin semua pasien OTG melakukan isolasi di tempat khusus. Selain bisa mengurangi pemaparan terhadap keluarga, juga bisa dipantau oleh tim medis," ujarnya saat di temui Tangerang Ekspres di Puspemkot, Kamis (24/9). Arief akan meminta bantuan pemerintah pusat agar membantu membiayai sewa hotel sebagai tempat isolasi pasien Covid-19 seperti di DKI Jakarta. "Ini kita sedang melakukan penjajakan dengan pemerintah pusat. Agar bisa membantu kita menyewakan hotel untuk pasien OTG seperti DKI Jakarta,," paparnya. Ia menjelaskan, saat ini fasilitas untuk isolasi sudah hampir penuh. Bahkan, tempat perawatan dan isolasi sudah terisi 70 persen dan harus menyiapkan tempat baru. "Kita harus segera mendapat tempat baru. Kita akan terus upayakan agar cepat penanganannya,"ungkapnya. Arief mengaku, akan memberlakukan skema karantina setengah masa inkubasi virus Corona. Agar pasien bisa beradaptasi dengan kebiasaan isolasi. Hal tersebut untuk membentuk imun mereka agar tetap stabil. "Artinya mereka perlu beradaptasi dengan hal-hal yang mereka lakukan selama mereka terpapar,"katanya. Pemkot Tangerang juga terus melakukan pencegahan penyebaran virus Corona bersama Polri dan TNI dengan melakukan razia bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. "Kita juga melakukan razia. Kedepan bagi yang melanggar akan diberikan sanksi denda. Hal itu, untuk memberikan efek jera," ungkapnya. Sanksi denda akan mulai diberlakukan pekan depan bagi yang melanggar protokol kesehatan (prokes). Dalam Peraturan Walikota Tangerang Nomor 29 tahun 2020, denda terendah Rp 50 ribu dan tertinggi Rp 25 juta. Denda tertinggi bagi pengusaha perhotelan dan konstruksi yang melanggar prokes. Kepala Bidang Penegakan Hukum Peraturan Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang Gufron A. Falfeli mengatakan, saat ini sedang menyiapkan dokumennya pendukung untuk menjatuhkan sanksi denda. "Minggu depan baru bisa kita terapkan. Kita masih melengkapi dokumennya," ujarnya saat ditemui Tangerang Ekspres di ruang kerjanya, Kamis (24/9). Gufron menambahkan, dalam pemberian sanksi denda juga akan didampingi oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS)yang akan diturunkan ke suluruh wilayah. "PPNS ini bertugas mengeluarkan sanksi denda. Kami tidak akan berikan kepada petugas yang bukan PPNS. Khawatir bisa disalah gunakan wewenang tersebut,"paparnya. Ia menjelaskan, sanksi denda adalah alternatif terakhir, jika tidak mematuhi prokes. "Jadi sanksi denda ini bukan pelanggar yang ada dikenakan denda. Tetapi disanksi denda jika pelanggar ini menolak melakukan sanksi kerja sosial. Jadi bukan langsung didenda," ungkapnya. Gufron menuturkan, pelanggar kerap mengabaikan imbuan adalah pedagang makanan, sopir angkot, dan warga yang menggunakan mobil pribadi. "Ini yang selalu kami hadapi. Mereka susah dan selalu mengelak jika kami berikan sanksi sosial. Mudah-mudahan sanksi denda bisa memberikan efek jera," tutupnya. (ran)

Tags :
Kategori :

Terkait