Ahmad Ishomuddin akhirnya resmi dipecat dari jabatan Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurut Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid, pemecatan Ahmad Ishomuddin sudah berdasarkan pada keputusan Rapat Pimpinan MUI pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2017. "Pemberhentian saudara Ishomuddin adalah benar," ujar Zainut dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Jumat (24/3). Menurut Zainut, pemberhentian Ishomuddin sebagai pengurus MUI bukan semata karena menjadi saksi ahli dugaan penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), melainkan juga karena ketidakaktifan sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa di MUI. "Kriteria ketidakaktifan itu dinilai dari kehadiran dalam rapat-rapat dan kegiatan MUI lainnya," katanya. Sekadar informasi, Ishomuddin saat bersaksi pada Selasa (21/3) lalu menyebut ucapan Ahok tidak menistakan agama. Dia menilai ada faktor niat yang perlu ditelusuri dalam tindakan Ahok menyinggung Surat Al Maidah ayat 51 itu. Ungkap dia, saat ini tabayun diperlukan karena jangan sampai dalam mengambil keputusan tidak tahu masalah yang sebenarnya.(cr2/JPG)
Tidak Lagi Aktif jadi Alasan MUI Pecat Ahmad Ishomuddin
Sabtu 25-03-2017,05:39 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :