Empat Kepala Bagian Dijabat Plt, Perubahan SOTK Tunggu Persetujuan Sekda

Senin 07-09-2020,03:26 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA – Rencana perubahan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) tinggal menunggu waktu. Hal tersebut menyusul rencana akan adanya perubahan di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tangerang yang telah resmi direstui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Tiga jabatan baru bakal lahir dari pemecahan tugas bagian serta hasil kajian pemkab. Yakni, Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Pembangunan, Bagian Perekonomian serta Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan. Pelaksana Tugas (Plt.) Kabag Organisasi Setda Kabupaten Tangerang, Thomas Sirait mengatakan, rekomendasi pemprov sudah diterima. Hanya saja, menurutnya, perlu pelaporan ke pimpinan untuk disetujui perubahan. “Ini belum resmi diubah formasi jabatan di lingkup setda. Kita harus menyampaikan kepada pimpinan terlebih dahulu. Apabila resmi disetujui oleh Pak Sekda. Maka akan kami buatkan peraturan bupati untuk payung hukumnya,” jelasnya kepada Tangerang Ekspres, belum lama ini. Diketahui, perubahan SOTK sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 atas perubahan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah. Hal ini menjadi dasar Pemkab Tangerang mengajukan permohonan perubahan SOTK. Informasi yang dikumpulkan Tangerang Ekspres, ada empat jabatan esselon III atau kepala bagian di lingkup setda yang dijabat plt. Yakni, kabag pemerintahan dan otonomi daerah (pemotda), umum, organisasi serta administrasi, perekonomian dan pembangunan daerah (ekbang). Thomas menerangkan, akan mengusulkan pengisian jabatan definitif terlebih dahulu sebelum mengajukan perubahan SOTK. Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan agar masing-masing pejabat cepat bekerja setelah perubahan struktur. “Kita usulan pengisian jabatan yang kosong dahulu yang struktur sekarang. Karena bagaimanapun, pejabat yang rangkap jabatan tidak akan fokus bekerjanya. Sekarang ada 4 kabag yang diisi plt. Setelah semua definitif baru kita usulkan perubahan SOTK,” katanya yang juga menjabat Kabag Hukum Setda. Ia menjelaskan, perubagan SOTK di lingkup setda tidak begitu besar. Hanya saja, akan ada tiga pejabat baru setingkat esselon III yang menjadi kepala bagian. Ia menerangkan, usulan perubahan struktural telah dilakukan kajian. “Apabila nanti pimpinan tidak menyetujui adanya perubahan struktural maka secara otomatis tidak ada perubahan. Atau artinya, menggunakan struktural yang ada saat ini. Berkas rekomendasi atau jawaban dari provinsi baru saya terima dan belum saya laporkan kepada pimpinan,” pungkasnya. Data yang dikumpulkan Tangerang Ekspres, kabag kerjasama daerah akan dihilangkan dimana tugasnya menjadi tanggungjawab sub bagian. Kemudian, bidang pemotda akan berganti nama menjadi tata pemerintahan dimana tugas otda dipegang sub bagian. Lalu, sub bagian protokol akan menjadi protokoler dan komunikasi pimpinan di bawah pejabat setingkat esselon III. (sep/din)

Tags :
Kategori :

Terkait