664 Warga Binaan Dapat Remisi

Rabu 19-08-2020,03:39 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke 75, sebanyak 664 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Negeri Klas I Tangerang atau yang biasa disebut Rytan Jambe, mendapat pengurangan masa pidana (remisi), baik narapidana umum maupun khusus. Mereka mendapat remisi lantaran narapidana tersebut telah berkelakuan baik, disiplin, dan adanya perubahan kepribadian dari sebelumnya selama menjadi penguni Rutan Negeri Klas I Tangerang. Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Tahanan Rutan Negeri Klas I Tangerang, David M.P. Sipahutar mengatakan, dari 664 narapidana yang mendapat remisi, terdiri dari 521 narapidana dengan kasus pidana umum (pidum) dan 143 narapidana dengan kasus pidana khusus (pidsus). Dari keduanya terbanyak kasus pencurian dan penyalahgunaan narkoba yang saat ini mendapatkan remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. “Satu orang bebas murni, karena sudah habis masa tahanannya dan hasil dari remisi,” ujar David, kepada wartawan, kemarin. David menambah, warga binaan tersebut mendapat potongan masa tahanan setelah menjalani penahanan enam bulan masa pidana. Setelah enam bulan pertama, lanjut David, mereka mendapat masa pengurangan masa pidana satu bulan dan selanjutnya dengan angka berkelipatan. “Para warga binaan pidana khusus, seperti narkoba sarat mereka mendapatkan remisi dari surat keterangan kerjasama dengan pihak penyidik,” pungkas David. David menjelaskan, surat kerjasama itu bisa dikeluarkan baik dari penyidik kepolisian maupun kejaksaan. Setelah itu baru pihaknya bisa mengusulkan permohonan remisi. Adapun bentuk kerjasama yang dimaksud yakni Justice Collaborator (kerjasama dalam bidang hukum). “Rutan kelas I Tangerang atau Rutan Jambe per tanggal 17 Agustus 2020 total warga binaannya berjumlah 1.047 jiwa narapidana dan tahanan,” pungkasnya. Ia melanjutkan, dengan adanya berbagai macam program, seperti kerohanian, keterampilan dan kreativitas yang didapatkan oleh narapidana. Ia harapan agar narapidana yang telah kembali ke rumah bisa diterima dan bisa lebih produktif dari sebelumnya. “Semoga narapidana yang bebas bisa mengembangkan potensinya lebih lanjut di tengah-tengah masyarakat. Sehingga keberadaan mereka bisa diterima oleh masyarakat,” tutupnya. (mas)

Tags :
Kategori :

Terkait