Ketatkan Ikat Pinggang Serapan Rendah

Jumat 14-08-2020,04:30 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA-Realisasi serapan APBD Pemkab Tangerang terbilang masih seret. Di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), mengetatkan ikat pinggang. Ini salah satu efek Covid-19. Banyak rencana pembangunan yang dibatalkan. Karena anggaran dialihkan untuk penanggulangan wabah Covid-19. Total serapan anggaran baru 42,57 persen. Memang sudah hampir menyamai realisasi serapan di kementerian yang menyentuh angka 47 persen. Adapun, pengeluaran terbesar berasal bagi belanja modal barang dan jasa yang diperlukan hanya untuk pembangunan fisik. Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang Ika Retno Wardati mengatakan, estimasi penyerapan anggaran ditargetkan lebih dari 80 persen seperti tahun lalu. Serapan endah dikarenakan adanya pengaturan ketat arus kas, terhadap uang yang keluar. Menurutnya, hal tersebut sesuai edaran dari pemerintah pusat dan Bupati Tangerang yang isinya anggaran daerah diprioritaskan guna percepatan penaganan Covid-19. "Kita tidak menghalangi OPD untuk mencairkan anggaran. Hanya saja pengetatan sesuai dengan aturan yang kita terima. Dikhawatirkan kita ada kebutuhan mendadak dan penting, tetapi uang di kas daerah tidak ada. Hal tersebut memang dampak dari Covid-19, karena juga pendapatan turun. Karenanya kita hanya mencairkan untuk keperluan yang penting dan mendesak saja," ujarnya kepada Tangerang Ekspres melalui sambungan seluler, Kamis (13/8). Ia mengatakan, penyerapan anggaran secara keseluruhan Pemkab Tangerang berkisar di 42,57 persen atau setara Rp2,1 triliun dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2020 sebeser Rp4,5 triliun. Menurutnya, angka serapan anggaran terpisah dari penggunaan uang kas daerah untuk penanganan Covid-19. Menurut Ika jumlah serapan ini dari anggaran hasil refocusing dan realokasi. Hanya jumlah ini belum termasuk anggaran perubahan. "Karena anggaran perubahan baru masuk tahap pembahasan. Nilainya Rp2,1 triliun, angka serapan anggaran rendah karena adanya pembatasan pancairan anggaran. Karena sebagian transaksi pembayaran kita tahan sementara," lanjutnya. Pemkab Tangerang masih untuk penanganan Covid-19. Ika melanjutkan, akan adanya pelonggaran pencairan anggaran daerah pada triwulan ke tiga yakni di Juli hingga September. Yang dinilai dapat meningkatkan angka serapan anggaran daerah. Menurutnya, kemungkinan pelonggaran diakibatkan pemerintah daerah sudah dapat menurunkan angka sebaran harian Covid-19 serta meingkatnya ketersediaan uang tunai di kas daerah, akibat adanya pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB). "Kemungkinan ada pelonggaran. Karena sudah mulai bisa ditangani penyebaran Coronanya," lanjutnya. Ike mengungkapkan, jumlah serapan anggaran untuk belanja pegawai seperti, gaji, tunjangan kinerja, honorarium pegawai non-PNS, tambahan penghasilan pegawai (TPP), gaji anggota Dewan dan lainnya mencapai Rp57 miliar. "Untuk Covid itu di angka Rp400 miliar lebih. Sedangkan, penyerapan anggaran hasil refocusing terbesar itu untuk belanja barang dan jasa serta modal untuk kegiatan fisik dan sebagainya. Seperti peralatan, pengadaan gedung, tanah dan sebagainya itu masuk belanja modal. Untuk penggunaan anggaran Covid-19 ada laporan tersendiri, terpisah dari anggaran belanja modal. Itu masuknya dalam mata anggaran bantuan tidak terduga," pungkasnya. (sep)

Tags :
Kategori :

Terkait