SERPONG-Masa pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel akan segera dibuka. Sebagai persiapan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta bakal calon (balon) dan tim untuk mencicil kelengkapan dokumen syarat calon dan pencalonan. Tujuannya agar, pencalonan tidak terhambat gara-gara dokumen yang kurang. Divisi Hukum dan Perundang-undangan KPU Banten Masudi, mengatakan, dikegiatan itu pihaknya menekankan pada pentingnya mempersiapkan dokumen persyaratan. "Paling penting soal syarat pencalonan dan calon. Dua hal itu yang paling krusial. Selebihnya soal waktu kapan akan dibuka," jelasnya, saat menjadi pembicara dalam rapat koordinasi pencalonan di Telaga Seafood, Kamis (14/8). Ia menjelaskan, dari syarat calon yang penting syarat dokumen calon yang berkaitan dengan instansi pemerintahan. Seperti, keterangan dari kepolisian, pengadilan dan sejenisnya. "Lebih fokus syarat calon dari instansi di luar parpol. Misalnya dari kantor polisi, pajak, pengadilan. Syarat-syarat ini kalau bisa dicicil. Kalau dari parpol istilahnya kapan saja, bisa cepat. Tapi, kalau dari instansi pemerintahan ada mekanisme," paparnya. Selain itu, syarat pencalonan juga harus disiapkan. Misalnya, jumlah kursi harus terpenuhi minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPRD atau untuk jumlah suara sah, minimal 25 persen dari akumulasi suara sah dalam pemilu terakhir atau dari pemilihan legislatif kemarin. "Ada lagi syarat pencolnan seperti, visi-misi yang harus sejalan dengan RPJMD, ini syarat wajib. Maka, kami minta di awal disampaikan supaya ketika ada perbaikan, bisa cepat diselesaikan," paparnya. Di tempat sama, Divisi Teknis KPU Tangsel, Ahmad Mudjahid Zein menambahkan, rakor pencalonan itu sebetulnya pernah juga disosialisasikan. Namun, di kesempatan ini lebih spesifik, pencalonan dari parpol. "Kita sampaikan jika tahapan masa perbaikan singkat. Bukan hanya parpol saja yang harus tahu tetapi juga instansi lain," katanya. Maka, dalam rakor ini tidak hanya parpol yang diundang. Tetapi, juga lembaga-lembaga seperti kepolisian, dindik, pengadilan, dan sebagainya. Untuk dindik memang yang diundang dindik Tangsel tetapi secara mekanisme bisa diinformasikan Dindik di daerah lain. "Kita berharap, secara regulasi dipahami bersama. KPU, Bawaslu, dan instansi lain bersama mengikuti tahapan ini dengan baik," katanya, seraya mengatakan, pendaftaran akan dilakukan pada 4-6 September mendatang. (esa)
KPU Minta Balon Cicil Syarat Pencalonan
Jumat 14-08-2020,03:57 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 19-07-2026,21:53 WIB
Ribuan Hektare Sawah Mengering dan Terancam Puso
Minggu 19-07-2026,18:28 WIB
Kejurnas MTB 2026, Atlet Kab. Tangerang Rebut Perak
Minggu 19-07-2026,19:42 WIB
Zakiyah Minta Festival Ciomas Ngabring Jadi Ajang Tahunan
Minggu 19-07-2026,20:16 WIB
Sekolah Swasta Gratis di Kota Tangerang, Solusi Akses Pendidikan Berkualitas
Minggu 19-07-2026,21:12 WIB
Dari Ambang Penutupan Menuju Harapan Baru, Kisah Kebangkitan SDS Dewi Supraba Tigaraksa
Terkini
Minggu 19-07-2026,22:48 WIB
Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam Meninggal Dunia
Minggu 19-07-2026,21:53 WIB
Ribuan Hektare Sawah Mengering dan Terancam Puso
Minggu 19-07-2026,21:48 WIB
Sekolah Swasta Gratis Solusi Daya Tampung Siswa
Minggu 19-07-2026,21:39 WIB
PT MBK Ventura Tebar 250 Paket Sembako Murah
Minggu 19-07-2026,21:36 WIB