KOTA TANGERANG-Eksekusi lahan untuk pembangunan jalan tol ricuh, Selasa, (11/8). Warga menolak eksekusi lantaran belum menerima uang ganti rugi tanah. Meski begitu, eksekusi tetap dilaksanakan. Lahan itu yang menjadi konflik, akan dijadikan jalan tol, Jakarta Outer Ring Road (JORR 2) ruas jalan tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran di Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang. Warga yang terdampak pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN), menolak eksekusi tersebut lantaran belum menerima kompensasi uang ganti rugi pembebasan lahan. Terdapat 3 kepala keluarga (KK) terdampak yang sampai saat ini belum mendapatkan uang kompensasi. Tiga KK tersebut antara lain, Rodiah dengan lahan seluas 422 meter persegi, yang di atasnya terdapat dua bangunan permanen. Kemudian milik Raya, lahan seluas 429 meter persegu dengan satu rumah di atasnya. Serta, Samsiah Wulandari dengan luas 100 meter persegi dengan satu rumah. Alat berat yang tiba-tiba muncul untuk eksekusi lahan saat pembacaan amar putusan menjadi sasaran warga. Warga mengusir paksa eskavator yang sudah menempati lahan warga dengan melemparinya dengan batu. Amarah warga tak terbendung meski tim gabungan dari TNI dan Polri berjaga. Kericuhan mulai dapat dikendalikan ketika eskavator meninggalkan lokasi. Menurut Rodiah esekusi yang dilakukan tidak manusiawi. Lantaran, pembayaran belum dilakukan tetapi esekusi sudah dilakukan. "Di mana keadilan di negara ini. Saya beli tanah di sini, nanti saya tinggal di mana. Saya akan bertahan,"teriak Rodiah usai mendengarkan putusan tim juru sita PN Tangerang sembari menangis histeris. Sementara itu, kuasa hukum warga Erdi Surbakti mengatakan, ada yang janggal dari proses eksekusi pengosongan dan pembebasan lahan warga. Sehingga pembayaran ganti rugi menjadi terhambat. "Warga ingin dibayar dulu baru eksekusi. Mereka tidak akan lari. Ketika ini dibayar malam pun bisa keluar tidak ada masalah,"katanya. Erdi menduga, ada oknum yang bermain dalam prosesnya. Setelah ditelusuri oknum tersebut berinsial MN. Kata Erdi, MN yang katanya memiliki bukti kepemilikan sertifikat ternyata hanya fotocopy. "BPN kita ketahui, melayani fotocopy, nah foto copy ini makin jelas kita lihat di persidangan,"ujarnya. Erdi menuding BPN terlibat dalam praktik kecurangan dalam proses pembebasan lahan untuk jalan tol ini. Jelas dalam Standart Operational Produre (SOP) pengajuan klaim pemilik lahan harus dengan sertifikat asli. "Kalau memang bisa dengan menggunakan fotocopy berkas untuk mengklaim tanah, istana pun besok bisa saya klaim hanya dengan menggunakan fotocopy berkas,"tegasnya. Adik Rodiah, Joyo Sanjoyo mengungkapkan, sosok MN sebenarnya pernah tinggal di lokasi tersebut. Namun pindah ke Balaraja. "Dulu dia tinggal di sini, kecilnya saja saya tahu. Tapi pindah ikut istrinya,"ungkapnya. Menurutnya, warga sangat mendukung program pemerintah ini karena tujuannya jelas. Namun dia sangat menyayangkan pada prosesnya, banyak kecurangan yang terjadi. "Kami tidak mau dieksekusi kalau tidak dibayar dulu. Kalau tidak dibayar maka kami akan tetap bertahan,"tutupnya. (ran)
Belum Dibayar, Rumah dan Lahan Digusur
Rabu 12-08-2020,04:21 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 19-07-2026,18:28 WIB
Kejurnas MTB 2026, Atlet Kab. Tangerang Rebut Perak
Minggu 19-07-2026,19:42 WIB
Zakiyah Minta Festival Ciomas Ngabring Jadi Ajang Tahunan
Minggu 19-07-2026,19:45 WIB
DPUPR Kabupaten Serang Akan Perbaiki Jalan Rusak Menuju Puskesmas
Minggu 19-07-2026,20:16 WIB
Sekolah Swasta Gratis di Kota Tangerang, Solusi Akses Pendidikan Berkualitas
Minggu 19-07-2026,19:10 WIB
Seragam Gratis Dibagikan September, Untuk Siswa Baru SD dan SMP di Kota Serang
Terkini
Minggu 19-07-2026,22:48 WIB
Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam Meninggal Dunia
Minggu 19-07-2026,21:53 WIB
Ribuan Hektare Sawah Mengering dan Terancam Puso
Minggu 19-07-2026,21:48 WIB
Sekolah Swasta Gratis Solusi Daya Tampung Siswa
Minggu 19-07-2026,21:39 WIB
PT MBK Ventura Tebar 250 Paket Sembako Murah
Minggu 19-07-2026,21:36 WIB