Gagal Terbang karena Suket Swab Palsu

Selasa 11-08-2020,04:02 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG-Maksud hati hendak pulang kampung, justru masuk penjara. FM (30) ditangkap petugas Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, saat hendak naik pesawat Garuda Indonesia menuju Papua, karena menggunakan surat keterangan (suket) sehat atau hasil swab tes palsu. FM diketahui warga Pasar Lama Sentani, Jaya Pura, Papua. Suket swab berstatus negatif Covid-19 tersebut berkop Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Asrama Pondok Gede, Jakarta Timur, dikeluarkan Juli lalu. Sementara gugus tugas Asrama Pondo Gede, sudah ditutup Mei. Dari situlah awal kecurigaan petugas. Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, FM diamankan Satreskrim Polresta Tangerang saat melewati pemeriksaan kelengkapan syarat penerbangan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta di Terminal 3, Selasa (14/7). "Kasus ini berawal dari kecurigan petugas KKP, tersangka FM hendak kembali ke Papua dengan menumpang pesawat Garuda GA-656 rute Jakarta-Jayapura. Saat di periksaan, ia mengeluarkan suket palsu,"ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Senin (10/8). Adi menambahkan, dari hasil laporan petugas KKP, satreskrim melakukan pendalaman kepada tersangka yang saat itu langsung diamankan petugas KKP Bandara Soetta. "Setelah ditelusuri, ternyata surat tersebut palsu,"paparnya. Ia menjelaskan, surat tersebut dibawa oleh dua orang, yakni FM bersama saudaranya berinisial AAU. Kepada penyidik, FM mengaku surat tersebut ia dapatkan dari seseorang yang berinisial A yang masih berstatus buron. "Sementara surat yang berkop Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 asrama haji Pondok Gede tersebut dikeluarkan pada tanggal 13 Juli 2020. Setelah diteliti oleh para ahli, surat tersebut adalah palsu, Karena gugus tugas Pondok Gede sudah ditutup sejak Mei,"ungkapnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FM harus mendekam di hotel prodeo Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Ia juga dijerat dengan pasal 263 dan 268 KUHP atau pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tentang Kekarantinaan serta Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. "Ancaman hukumannya enam tahun penjara. Kasus ini akan terus kami dalami untuk mengetahui siapa lagi yang terlibat dalam pembuatan suket palsu ini,"tutupnya. (ran)

Tags :
Kategori :

Terkait