Setahun, Pemerkosa di Bintaro Baru Tertangkap

Selasa 11-08-2020,03:55 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG-Satuan Reskrim Polres Tangsel berhasil meringkus Rahfi Idzamallah (19) alias Gondes warga Jalan Swadaya, Perigi, Pondok Aren, setelah setahun tak terdeteksi. Rahfi merupakan pelaku pemerkosaan terhadap gadis berinisial AF (24) warga Bintaro, Pondok Aren pada 19 Agustus 2019. Pelaku diringkus di rumah orangtuanya di Kelurahan Perigi, Pondok Aren, Minggu (10/8) sekitar pukul 01.00 WIB. Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharam Wibisono mengatakan, pelaku berhasil diringkus setelah korban mengunggah dan membagikan kisah pemerkosaanyang dialaminya melalui akun Instagram miliknya beberapa waktu lalu. "Dalam video yang beredar korban mengaku diperkosa seseorang pada 19 Agustus 2019. Dari video yang beredar lalu kita lakukan penyidikan dan berhasil meringkus pelaku," ujarnya saat konferensi pers di halaman Mapolres, Senin (10/8). Pria yang biasa disapa Wibi ini menambahkan, kasus tersebut bermula saat pelaku masuk rumah korban. Niat awalnya ingin mencuri blower AC. Sebelum mencuri, ia mengintai rumah korban dan memantau kondisi dan situasinya. Kemudian pada 13 Agustus 2019 sekitar pukul 00.00 WIB pelaku masuk rumah yang saat itu dalam keadaan sepi. Di dalam rumah, pelaku melihat korban yang sedang tidur. Timbulah niat bejat pelaku. Ia mengambil besi, lalu memukul kepala korban. "Setelah korban kehilangan kesadarannya akibat dipukul, pelaku memperkosanya. Setelah itu, pelaku mengambil HP korban dan melarikan diri," tambahnya. Tak berselang lama, di HP milik korban banyak panggilan masuk dan notifikasi dari media sosial (medsos) yang dimiliki korban. Kemudian pelaku membuang HP korban di suatu tempat. Sebelum diringkus, pelaku beberapa waktu lalu mengirimkan pesan dari melalui akun medsos korban dan melakukan pengancaman. Pelaku mengingkatkan kejadian yang terjadi satu tahun lalu dan mengancam dengan kata-kata tak pantas. Ia mengaku menyesal telah membiarkan korban hidup. Ada satu kelimat yang menjadi petunjuk polisi. Pelaku menanyakan, apakah korban sudah melahirkan. Dari pesan tersebut, polres dengan dibantu tim siber Mabes Polri kemudian memperoleh data dan identitas yang selama ini dicari. "Dari data ini lalu kita mengembangkan kasus ini lagi dengan bukti-bukti yang kita miliki," jelasnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancam Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan atau Pasal 29 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentan ITE. "Pelaku diancam hukuman penjara paling lama empat tahun," tuturnya. Sementara itu, pelaku Rahfi Idzamallah alias Gondes mengaku, melakukan pemerkosaan karena dalam keadaan mabuk. "Awalnya saya datang mau merampok tapi, karena melihat korban tiduran terlentang dengan memakai baju tanktop dan celana dalam saja membuat saya terangsang dan saya perkosa," singkatnya. Sebelumnya, kasus pemerkosaan yang dialami seorang perempuan berinisial AF di kawasan Bintaro, Pondok Aren, sedang viral di media sosial. Kasus tersebut menjadi perbincangan publik setelah korban membagikan kisahnya melalui akun Instagram miliknya beberapa waktu lalu. Dalam kisah yang dibagikannya, AF mengungkap peristiwa kelam itu terjadi pada 13 Agustus 2019. Saat itu, AF yang masih tertidur pada pukul 09.00 WIB ditinggal oleh orangtuanya bekerja. Sekitar pukul 09.30 WIB, seseorang tampak mencoba membangunkan AF. Setelah terbangun, AF mengaku kaget ketika melihat ada sekelebat bayangan yang keluar dari kamarnya. Bayangan itu diikuti AF hingga akhirnya ia masuk ke kamar ganti. Di sanalah AF terkejut bukan kepalang lantaran ada seseorang yang tidak pernah dia kenal sebelumnya. Pria yang diduga Rahfi Idzamallah, itu langsung memukul kepala AF dengan benda tumpul sampai kepalanya berdarah dan membuatnya tidak sadarkan diri. AF mengingat pelaku sempat memegang pisau dan mengancam agar tidak teriak. Saat itulah, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya. “Saya tidak punya senjata, tidak ada pertahanan diri, dan tidak bisa berdiri karena banyak kekurangan darah,” ujar dia dalam kisah yang dibagikannya melalui Instagram. Setelah selesai dengan tindakan bejatnya, pelaku kemudian melarikan diri dan membawa telepon genggam milik AF. AF pun diminta untuk tidak ke mana-mana saat pelaku pergi. Tak lama berselang, AF berlari mencari pertolongan. Pada hari yang sama, saat AF pergi ke rumah sakit, ternyata pelaku menghubungi AF melalui pesan pribadi di Instagram. Awalnya pelaku meminta maaf kepada AF atas perilaku bejatnya. Namun, lama-kelamaan pelaku justru meneror AF. Tangkapan layar percakapan tersebut juga diunggah AF melalui akun Instagram miliknya. (bud)

Tags :
Kategori :

Terkait