Digrebeg, Toko Obat Jual Eximer

Selasa 11-08-2020,03:14 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

PAKUHAJI – Ribuan butir obat-obatan terlarang yang sudah dicabut izin edarnya, ternyata masih dijual bebas di toko yang berkedok penjual obat dan kosmetik di Jalan Raya Cituis, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Berdasarkan laporan dari warga, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Tangerang, tak segan-segan segera menggerebek toko tersebut dan mengamankan barang bukti. Saat penggerebekan, BPOM mendapatkan dua pemuda sedang melangsungkan transaksi pembelian, dengan penjual eximer dan tramadol di ruko dua lantai tersebut. Kepala BPOM Kabupaten Tangerang Widya Safitri mengatakan, operasi penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan warga yang resah dengan maraknya penjualan obat-obatan terlarang. Karena itu, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Balai Besar POM Serang, Tim Penyidik, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, dan anggota Polda Metro Jaya untuk menyusun strategi penggerebekan. “Hasil pemeriksaan didapat toko ini menjual ribuan pil tramadol dan eximer yang diketahui sudah dicabut izin edarnya. Artinya, ilegal,” ujar Widya. Widya melanjutkan, barang yang berhasil diamankan petugas adalah tramadol berbentuk tablet sebanyak 1.880 butir, tramadol berbentuk kapsul sebanyak 259 butir, dan 2.089 tablet eximer. “Kita juga amankan 29 piece kosmetik ilegal, tujuh item 152 piece kosmetik kedaluarsa, dan satu item 36 piece jamu kedaluarsa,” ungkapnya. Widya menambahkan, obat-obatan terlarang itu didapatkan dari seorang pengedar yang sengaja menaruh dan mengambil uang setoran dua kali seminggu. Hingga saat ini bandar dan pengedar obat terlarang tersebut masih didalami oleh penyidik. “Obat ini kita amankan dan penyidik dari Balai Besar POM Serang akan terus melanjutkan kasus ini,” imbuhnya. Omset penjualan eximer dan tramadol di toko tersebut dapat mencapai ratusan juta rupiah dalam sebulan.  “Omsetnya cukup besar. Dalam sehari mencapai empat juta. Kalau sebulan, bisa mencapai ratusan juta,” ujarnya. Widya menjelaskan, toko yang menjual obat terlarang ini telah beroperasi selama dua bulan. Sebelumnya sempat tutup karena pandemi Covid-19. Menurutnya, dalam kurun waktu dua bulan terakhir ini mulai beraktivitas kembali dengan menjual obat-obatan ilegal. “Kasus ini terungkap karena banyaknya laporan dari masyarakat yang rutin sehingga meresahkan masyarakat,” jelasnya. Adapun pengguna, kata Widya, mayoritas dari kalangan usia muda sehingga dapat merusak generasi anak bangsa. Pemilik toko akan mengikuti gelar kasus perkara. Kalau memenuhi unsur-unsur pidana, maka akan ditindak sesuai dengan peraturan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Karena izin edarnya sudah dicabut, kemungkinan obat ini palsu. Tapi, untuk memastikan, kita akan mengecek terlebih dahulu di laboratorium,” pungkasnya. Widya juga berharap agar anak-anak muda tidak membeli obat-obatan yang berbahaya dan masyarakat harus senantiasa mengawasi aktivitas yang disinyalir berupa peredaran obat-obatan terlarang. (mas)

Tags :
Kategori :

Terkait