PSBB Diperlonggar, Banyak Pelanggar Lalulintas

Kamis 06-08-2020,06:36 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

KOTA TANGERANG-Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, mencatat 4.044 pelanggar selama operasi patuh jaya yang digelar sejak 23 Juli hingga 5 Agustus. Dari data tersebut, 1.169 pelanggar ditilang dan 2.875 ditegur. Tidak memakai helm mendominasi pelanggaran. Selanjutnya melawan arus. Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Jamal Alam mengatakan, operasi Patuh Jaya ini untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya tertib lalulintas. "Itu demi keselamatan masyarakat. Jika memang tidak mematuhinya maka kita lakukan tilang," ujarnya saat ditemui Tangerang Ekspres di Polres Metro Tangerang kota, Rabu (5/8). Jamal merinci jenis pelanggaran yang ditindak selama operasi. Tidak menggunakan helm 334 pelanggar, melawan arus 217 pelanggar, melanggar stop line 189 pelanggar, melanggar rambu dan marka jalan 141 pelanggar. Pengguna handpone saat berkendara 15 pelanggar. "Alasan mereka tidak memakai helm bermacam-macam. Ada yang lupa, ada yang karena jaraknya dekat dan juga mengatakan masih ada virus Corona. Tetapi yang namanya pelanggar lalulintas harus ditindak. Hal itu dilakukan sebagai pengingat untuk tertib dalam berlalulintas,"paparnya. Ia menjelaskan, selama pandemi virus Corona penindakan tilang memang ditiadakan. Tetapi dengan kondisi pelonggaran seperti ini tindakan tilang perlu dilakukan. Mengingat banyak sekali masyarakat yang lupa akan keselamatan dalam berkendara. "Pada saat dilakukan PSBB pertama tindakan tilang tidak boleh diterapkan, tetapi kondisi PSBB saat ini ada kelonggaran. Maka itu, masyarakat harus mematuhi aturan berkendara demi keselamatan diri sendiri,"ungkapnya. Sementara itu, pelanggaran lalulintas di wilayah hukum Polda Banten menurun drastis. Mencapai 74 persen. Ditlantas Polda Banten mencatat ada 4.524 pelanggaran sejak dilaksanakannya Operasi Patuh Kalimaya (OPK) yang dimulai sejak 25 Juli, hingga hari ke-13. Angka tersebut jauh menurun jika dibandingkan dengan jumlah pelanggaran lalulintas pada hari ke-13, OPK 2019 yang mencapai angka 17.339 pelanggaran. Atau mengalami penurunan sebanyak 12.875 pelanggaran. Kabag Ops Dirlantas Polda Banten Kompol Kamarul Wahyudi mengatakan penurunan angka tersebut dikarenakan Polda Banten memfokuskan untuk membina serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dalam berlalulintas. Selain itu, kata dia, pihaknya juga memberikan imbauan kepatuhan kepada masyarakat terhadap undang-undang dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19). "Memutus penyebaran Covid-19 di jalanan," katanya kepada Banten Ekspres saat dijumpai di ruangannya, Mapolda Banten, Rabu (5/8). Pelanggaran yang paling banyak terjadi pada pengemudi sepeda motor adalah tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), sebanyak 1.965 pelanggaran. Kemudian melawan arus 695 pelanggaran, pengemudi yang menggunakan handphone (HP) saat berkendara sebanyak 34 pelanggaran, pengendara di bawah umur sebanyak 31 pelanggaran, dan pelanggaran lainnya sebanyak 1.084 pelanggaran. Angka pelanggaran tersebut jauh menurun jika dibandingkan dengan OPK tahun lalu. Yakni untuk pelanggar tidak menggunakan helm SNI sebanyak 5.795 pelanggaran. Melawan arus sebanyak 3.357 pelanggaran. Menggunakan handphone (HP) saat berkendara sebanyak 36 pelanggaran. Pelanggar yang melebihi batas kecepatan sebanyak 51 pelanggaran. Pengendara di bawah umur 3.092 pelanggaran. Untuk pelanggaran lainnya sebanyak 2.545 pelanggaran. Sementara itu, untuk pelanggaran pengguna kendaraan roda empat Polda Banten mencatat 2.523 pelanggaran pada OPK tahun 2019. Sementara pada OPK tahun 2020, mencatat sebanyak 715 pelanggaran atau mengalami penurunan sebanyak 72 persen. Ia memaparkan, jumlah kendaraan yang ditindak dalam operasi OPK dari hari pertama hingga hari ke-13, untuk sepeda motor tahun 2019 sebanyak 14.883 kendaraan. Sementara untuk tahun 2020 sebanyak 3.803 kendaraan. Sehingga mengalami penurunan sebanyak 11.080 kendaraan atau mengalami penurunan sebanyak 74 persen. Untuk mobil penumpang tahun 2019 sebanyak 1.463 kendaraan, sementara tahun 2020 sebanyak 456 kendaraan. Yakni mengalami penurunan 1.007 kendaraan atau turun 69 persen. Untuk mobil bus tahun 2019 sebanyak 213 kendaraan, sementara untuk tahun 2020 sebanyak 12 kendaraan, mengalami penurunan sebanyak 201 kendaraan atau 94 persen. Untuk mobil barang tahun 2019 sebanyak 809 kendaraan, sedangkan tahun 2020 sebanyak 253 kendaraan atau mengalami penurunan sebanyak 556 kendaraan atau 69 persen. Sementara untuk kendaraan khusus tahun 2019 sebanyak 31 kendaraan, sedangkan tahun 2020 tidak ada pelanggaran atau mengalami penurunan sebanyak 100 persen. Ia menjelaskan meskipun saat ini tidak melakukan razia seperti tahun 2019, namun pihaknya tetap melakukan penindakan kepada pengendara yang melanggar lalulintas. Pihaknya akan melakukan penindakan tilang. “Kalau misalnya ada pengendara motor bonceng tiga akan kita tilang. Ada yang tidak menggunakan helm atau kebut-kebutan di jalan, melanggar arus, akan kita tilang,” katanya. (mg-06/tnt)(ran)

Tags :
Kategori :

Terkait