Polisi Bubarkan Pesta Pernikahan

Senin 03-08-2020,12:42 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

SEPATAN --Pesta pernikahan di Kampung Gempol Sari, RT 01/01, Desa Gempol Sari, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, dibubarkan polisi,Minggu (2/8). Kapolsek Sepatan AKP I Gusti Moh.Sugiarto mengatakan terpaksa membubarkan pesta pernikahan karena melanggar protokol kesesehatan. Karena, Pemkab Tangerang belum memberikan izin pergelaran pesta pernikahan. "Ini dikarenakan belum adanya pencabutan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Tangerang," kata AKP I Gusti Moh Sugiarto, Kapolsek Sepatan, kepada Tangerang Ekspres. Gusti menjelaskan, imbuan untuk memberhentikan pesta pernikahan, dilakukan sebagai tindakan adanya perpanjangan PSBB di Kabupaten Tangerang. "Sebab belum diizinkannya pesta pernikahan di permukiman," jelasnya. Ia menyebutkan, adapun maksud dan tujuan membubarkan pesta pernikahan, guna menekan angka penyebaran Covid-19, ataupun memutus mata rantai penyebaran virus tersebut. Gusti memaparkan, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 tahun 2020, tentang perubahan atas Perbup Nomor 36 tahun 2020, tentang pedoman PSBB dalam percepatan penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Tangerang, bahwa pelaksanaan kegiatan pernikahan dilaksanakan dengan ketentuan, diantaranya hanya untuk melaksanakan perayaan pernikahan di dalam gedung, tidak menerapkan sistem makan prasmanan, pelaksanaan perayaan pernikahan paling lama dua jam. "Dengan begitu, perayaan pernikahan belum bisa dilaksanakan di rumah. Bahkan perayaan di gedung juga harus mengikuti banyak protokol kesehatan. Diantaranya membatasi jumlah tamu yang hadir maksimal 30 orang. "Jika lebih dari itu harus memberlakukan jam hadir para tamu," ujarnya. Oleh karena itu kata Gusti, pihaknya membubarkan pesta pernikahan sekitar pukul 11.00 WIB, di Kampung Gempol Sari, RT 01/01, Desa Gempol Sari, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. "Alhamdulillah, Sukari selaku tuan rumah pesta pernikahan, dapat memahami imbauan kami, sehingga memberhentikan pesta pernikahan anaknya," pungkas Gusti. Sementara itu, Aan Ansori, Pelaksana tugas (Plt) Camat Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang menuturkan, tuan rumah pesta pernikahan sebelum hari H, sempat menghadap ke dirinya untuk meminta izin acara perayaan resepsi tersebut. "Pada waktu itu, saya mengimbau kepada tuan rumah agar berkoordinasi dahulu dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 tingkat desa," tuturnya. Setelah itu, gugus tugas desa yang menyampaikan diizinkan atau tidaknya. Oleh karena itu, kata Aan, dia mewajarkan bila kepolisian memberhentikan pesta pernikahan di alamat tersebut karena belum memiliki izin. (zky/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait