Karena Uang, Edih Ancam Dibunuh

Senin 27-07-2020,14:04 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

TIGARAKSA – Kurangnya uang ucapan terima kasih memaksa pemuda berinisial A alias Agus memukuli sahabatnya Edih (43). Pria asal Kampung Keramat RT013/003, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Sada Sabtu (18/7). Kasus dugaan pemukulan dan ancaman pembunuhan kini ditangani Satreskrim Polresta Tangerang. Ketua tim kuasa hukum, Denis Heriawan mengatakan, kasus bermula ketika kliennya meminta sahabatnya membantu pencairan uang pesangon. Ia menuturkan, pencairan dilakukan di BP Jamsostek Cabang Cikupa. “Klien saya meminta bantuan temannya berinisial Cuping untuk mencairkan uang di BP Jamsostek. Lalu, si Cuping ini mengajak kawannya berinisial Agus. Setelah sepakat, klien saya bersama dua kawannya pergi ke kantor yang dimaksud dan berhasail mencairkan uang pesangon,” katanya kepada Tangerang Ekspres, Minggu (26/7). Lanjut Denis, pelapor atau Edih menitipkan uang ucapan terima kasih kepada Cuping sebesar Rp600 ribu. Ia menerangkan, uang tersebut diperuntukan untuk Cuping dan Agus dimana masing-masing menerima Rp300 ribu. “Terlapor berinisial Agus ini merasa tidak terima. Lalu mendatangi klien saya dengan membawa golok dari rumahnya. Golok itu hendak ditebaskan ke leher klien saya namun berhasil ditangkis. Si Agus ini juga melakukan pemukulan di bagian kepala,” jelasnya. Denis mengungkapkan, keributan sempat dilerai oleh warga yang berada di lokasi yang tidak jauh dari rumah Edih. Namun, terlapor masih tidak terima dengan uang ucapan terima kasih yang diberikan kliennya. Denis berharap kepolisian segera menyelesaikan kasus dugaan pemukulan, serta ancaman pembunuhan kepada kliennya. Adapun luka yang diderita Edih yakni mengalami lebam dibagian pelipis mata kiri akibat pemukulan yang dilakukan terlapor. “Si Agus ini bilang awas saya bunuh kamu. Ia tidak terima diberi uang ucapan terima kasih Rp300 ribu dimana menurutnya seharusnya 2,5 persen dari jumlah uang yang dicairkan. Kita laporkan kasus ini kepolisi. Namun penyidik hanya memasukan pasal pemukulan dengan pemaksaan dan kekerasan dimana ancaman pembunuhan tidak disertakan. Padahal banyak saksi dan kita juga hadirkan saat melaporkan kasus ini,” ujarnya. Sementara, Kasatreskrim Polresta Tangerang, AKP Ivan Adhitira mengatakan, kasus masih dalam penyelidikan kepolisian. “Kita dalami keterangan pelapor dan saksi yang berada dilokasi. Kasus ini masih kita tangani dan sedang kita lakukan penyeledikan,” ujarnya saat ditanyai Tangerang Ekspres. (sep/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait