SERPONG-Badan Pengawas Pemilu Kota Tangsel melakukan rakor dengan KPU dan Disdukcapil. Ini dilakukan untuk menyamakan jumlah daftar pemilih di Kota Tangsel. Hal tersebut dilakukan karena adanya selisih data pemilih yang direkomendasikan oleh Kemendagri dan KPU. Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep menjelaskan bahwa selisih itu didapat dari DP4 yang diberikan oleh KPU sebanyak 1.038.662. Sementara data pemilih yang diberikan oleh Kemendagri sebanyak 965.699. ”Ini menjadi pertanyaann kami, kenapa datanya berbeda, jadi dalam rakor ini ingin kami samakan pendapatnya, yang benar yang mana,” kata dia. Sementara mewakili Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Selatan Kabid Pencatatan Kependudukan Heru Sudarmanto, perbedaan pasti terjadi, karena adanya pendataan yang berbeda yang dilakukan oleh KPU dan Disdukcapil. Hal tersebut yang menyebabkan data yang direkam oleh Disdukcapil lebih sedikit dibandingkan dengan data yang disampaikan oleh KPU. ”Yang jelas, kami akan selalu berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu untuk memenuhi hak suara seluruh masyarakat di Kota Tangsel,” ujar Heru. Saat ini dia sedang berupaya mencetak KTP-el untuk pemilih muda. Dimana yang masih berusia 17 sejak tanggal pemilihan. Pencetakan sendiri sekarang sudah bisa dilakukan di setiap kecamatan. Dengan jumlah percetakan setiap minggunya mencapai 6.000 KTP-el. ”Sekarang di percetakan sudah disediakan mesin cetak. Jadi percetakan sudah bisa dilakukan di kecamatan masing-masing,” kata dia. Selanjutnya, karena adana wabah ini juga, Disdukcapil sedang berupaya melakukan percetakan pengajuan pembuatan KTP-el yang belum dilakukan sejak wabah ini. ”Jadi fokus kita juga ke sana. Ada yang masih belum dicetak juga, makanya di Kecamatan kita sediakan juga agar bisa mencetak KTP-el,” kata dia. Selain itu, Anggota KPU Kota Tangsel Ajat Sudradjat menjelaskan bahwa perbedaan data pemilih yang terjadi di antara Disdukcapil dan KPU dikarenakan metode pengumpulannya berbeda. Data yang dimiliki KPU merupakan sinkronisasi data yang sudah dilakukan oleh KPU RI. ”Sementara kalau Disdukcapil bergantung pada perekamaan dokumen. Misal ada warga meninggal, kalau tidak ada akta meninggalnya tidak akan dianggap meninggal,” ujar Ajat. (mol)
KPU, Bawaslu dan Dukcapil Samakan Data Pemilh
Jumat 24-07-2020,03:31 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 20-07-2026,22:07 WIB
Penyebab dan Solusi Kemacetan di Jembatan Kuning Pasar Kemis, Dishub Sebut Butuh Peningkatan Kapasitas Jalan
Senin 20-07-2026,18:32 WIB
Fame Hotel Gading Serpong Hadirkan Program "Top Spender Deluxe Escape", Berhadiah Voucher Liburan Rp5 Juta
Senin 20-07-2026,21:51 WIB
Kejari Serahkan Rp14,2 Miliar ke Negara, Uang Berasal dari Kasus Pinjol
Senin 20-07-2026,21:25 WIB
Contoh Suksesi Finalis Piala Dunia untuk PON 2032
Senin 20-07-2026,21:16 WIB
Wali Kota Serang Ajak Warga Jaga Persatuan
Terkini
Senin 20-07-2026,22:09 WIB
Cek Kesehatan Gratis dan Bagi Sembako Gratis, Koramil 12/Rajeg Gelar Bakti Sosial Warga Sukatani
Senin 20-07-2026,22:07 WIB
Penyebab dan Solusi Kemacetan di Jembatan Kuning Pasar Kemis, Dishub Sebut Butuh Peningkatan Kapasitas Jalan
Senin 20-07-2026,22:06 WIB
Pemdes Pondok Kelor Siapkan Bantuan Air Bersih dan SAB
Senin 20-07-2026,21:51 WIB
Kejari Serahkan Rp14,2 Miliar ke Negara, Uang Berasal dari Kasus Pinjol
Senin 20-07-2026,21:44 WIB