Bus Wajib Masuk Terminal

Kamis 23-07-2020,03:58 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG - Bus tidak boleh lagi mengangkut dan menurunkan penumpang di sembarang tempat. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 15 Tahun 2019, armada bus wajib masuk terminal. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengatakan, semua aktivitas pengangkutan dan penurunan penumpang wajib di terminal yang sudah ada. Tidak boleh lagi melakukan aktivitas tersebut di luar terminal. "PO bus fungsinya hanya untuk pembelian tiket saja. Untuk mengangkut dan menurunkan penumpang semua wajib dilakukan di terminal Poris Plawad. Aturan tersebut sudah jelas dalam Permenhub, jadi tidak boleh dilanggar lagi,"ujarnya saat ditemui Tangerang Ekspres di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (22/7). Wahyudi menambahkan, semua anggota Dishub Kota Tangerang sudah melakukan sosialisasi dan memasang spanduk aturan tersebut di beberapa titik jalan besar. Diantaranya, Ciledug, Jalan Jendral Sudirman, Cikokol dan jalan yang dilalui bus antar kota antar provinsi. "Jadi semua kendaraan bus wajib menurunkan dan mengangkut penumpang di terminal. PO yang ada di luar terminal sifatnya hanya pembelian tiket. Kami akan melakukan pengawasan terhadap Permenhub ini, fungsi terminal harus dikembalikan lagi dan PO bus harus mematuhinya,"paparnya. Ia menjelaskan, bagi PO bus yang melanggar Permenhub tersebut akan diberikan sanksi berupa teguran. Jika tidak mematuhi, izin trayeknya akan dicabut. "Kami sudah lakukan sosialisai, jika ada PO yang melanggar aturan ini maka peringatan pertama kami berikan. Jika masih melakukan pelanggaran kami akan tegas mencabut izin trayeknya dan dalam Permenhub sudah dijelaskan aturan dan sanksinya,"ungkapnya. Wahyudi menuturkan, dengan adanya aturan tersebut jalur trayek bus tidak ada lagi kemacetan yang disebabkan adanya pemberhentian. Beberapa kali memang sudah dilakukan peringatan masih saja ada PO bus yang dijadikan tempat untuk pemberhentian bus. Untuk saat ini sudah tidak diperbolehkan lagi. "Kami tidak merlarang PO bus menjual tiket keberangkatan, tetapi kami meminta untuk tidak menyediakan lokasi pemberhentian. Semuanya harus di terminal tanpa kecuali, jadi tidak ada lagi alasan apapun bagi PO bus dan pemilik bus untuk tidak mentaati aturan Permenhub,"tutupnya. (ran)

Tags :
Kategori :

Terkait