KASN Ingatkan Netralitas ASN Tangsel

Selasa 21-07-2020,03:55 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

CIPUTAT-Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengingatkan agar pengawai Pemkot Tangsel menjaga netralitas selama penyelenggaraan Pilkada. Hal tersebut dikatakan Komisioner KASN Mustari Irawan seusai melakukan verifikasi Sistem Merit di Balai Kota Tangsel, Senin (20/7). Ia mengatakan, ASN harus mempedomani netralitas, khususnya dalam Pilkada serentak 9 Desember mendatang. "Asas netralitas harus menjadi bagian dari etika dan perilaku yang wajib diperhatikan setiap ASN sebagai penyelenggara negara," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Senin (20/7). Netralitas ASN Kota Tangsel sedang menjadi sorotan. Karena, di Pilkada Kota Tangsel dua pejabat tinggi ikut bertarung dalam perebutan kursi walikota. Yakni, Wakil Walikota Benyamin Davnie dan Sekda Muhamad. Mustari menambahkan, pelanggaran asas netralitas menjadi pintu masuk munculnya berbagai distorsi dan pelanggaran hukum lainnya. Seperti, perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), kualitas pelayanan publik yang rendah, perumusan dan eksekusi kebijakan yang mencederai kepentingan publik. "Saya mengimbau agar ASN netral dan tidak boleh berpihak. Netral ini juga terkait kebijakan, keputusan, keberpihakan dan bahkan pada hal sederhana sekali. Contohnya me-like di media sosial (medsos) terhadap calon dan ini patut diduga bisa melanggar netralitas. Dalam bentuk luas lagi ikut kampanye, pasang baliho dan lainnya," tambahnya. Bila ASN melakukan hal tersebut maka ada sanksi yang diberikan. Yakni sanksi ringan dan sedang. Sanksinya ringan adalah dengan memberikan surat teguran, sanksi sedang berupa penundaan pangkat selama satu tahun. Sanksi yang diberikan ini tergantung pelanggarannya. Jika ASN terkesan mendukung bakal calon yang belum resmi menjadi calon walikota atau calon walikota, sanksinya masih teguran. Namun, jika kandidat sudah resmi menjadi calon dan ditetapkan KPU, ada ASN yang mendukung sanksinya akan lebih berat. Menurutnya, soal kasus netralitas, KASN berkoordinasi dengan Bawaslu pusat dan daerah. Bila ada laporan dari Bawaslu, KASN langsung menindaklanjuti. KASN telah menerima tiga limpahan kasus dari Bawaslu Kota Tangsel terkait netralitas ASN. Yakni Sekda Kota Tangsel Muhamad, Lurah Cipayung Tomy Patria Edwardy dan Camat Pondok Aren Makum Sagita. KASN sudah mengeluarkan surat rekomendasi untuk Muhamad dan Tomy, yakni sudah keluarnya sanksi bagi yang bersangkutan. Namun, sanksi yang diberikan menurut Mustari dikembalikan kepala daerah masing-masing. "Saya tidak dapat menyebutkan apa sanksinya,” jelasnya. Sementara itu, terkait netralitas Makum Sagita, Mustari mengatakan kasus tersebut sedang diproses. "Prinsipnya setiap mereka yang diduga yang melakukan pelanggaran netralitas, kode etik, maka akan diproses," ungkapnya. Mustari menuturkan, setiap nama ASN yang direkomendasikan Bawaslu ke KASN maka akan ditelaah dan dinilai. Serta akan dibicarakan di tingkat komisioner. Hasilnya lalu disampaikan kepada Walikota Tangsel. "Yang berhak menentukan sanksi ini adalah walikota dan kita hanya mengusulkan saja," tutupnya. (bud)

Tags :
Kategori :

Terkait