Polisi Amankan 186 Bungkus Ciu

Senin 20-07-2020,03:59 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

RAJEG -- Polsek Rajeg berhasil mengamankan 186 bungkus plastik berisi minuman keras jenis ciu, di Kampung Pondok Cikurus, RT 05/02, Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Minggu (19/7). Iptu Ferdo Elfianto, Kapolsek Rajeg mengatakan, keberhasilan mengamankan ciu sebanyak itu, dari hasil patroli cipta kondisi (Cipkon) sekitar pukul 00.30 WIB, Minggu dini hari tadi. "Itu hasil cipkon. Karena awalnya ada yang minum-minuman keras terus. Dengan begitu kami cari penjualnya," ungkap Ferdo, kepada Tangerang Ekspres, melalui sambungan teleponnya. Sementara itu, di Markas Polsek Rajeg, Aiptu Eko Slamet, Kepala Seksi (Kasi) Humas Polsek Rajeg membeberkan, bayak orang yang diamankan terkait kepemilikan barang haram itu. "Mereka adalah EW, usia 28 tahun. HL, usia 26 tahun. A, usia 27 tahun. Ke tiganya warga Kampung Pondok Cikurus, RT 05/02, Desa Mekar Sari," ujarnya. Eko mengatakan, ke tiga orang itu berikut barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Rajeg. Tujuan mengamankan ke tiga orang itu untuk dilakukan pembinaan agar tidak menjual ciu kembali. "Barang bukti yang kami amankan yakni, 186 bungkus plastik berisi ciu dan 1 derijen ukuran 35 liter berisi ciu," jelasnya. Di tempat terpisah, salah seorang penikmat ciu yang tidak ingin ditulis namanya mengatakan, mudah mendapatkan ciu di wilayah Kecamatan Rajeg. "Saya biasa beli di tukang jamu ataupun rumahan. Satu bungkus saya beli kisaran harga Rp10 ribu sampai Rp11 ribu," ujarnya. Ia mengatakan, mengkonsumsi ciu untuk obat mempermudah tidur setelah lelah bekerja. "Supaya tidurnya nyenyak. Jangan sampai juga untuk berbuat kriminal," pungkasnya, singkat. (zky/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait